Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Anggota Bawaslu: Hasto Jadi Garansi Pengurusan Suap Harun Masiku

Sidang mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina pada Kamis (24/4/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Agustiani Tio Fridelina, mengungkap kader PDIP Saeful Bahri menyatakan, terdakwa Sekjen Hasto Kristiyanto siap menjadi garansi dalam pengurusan suap pergantian antar waktu (PAW) eks caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku.

Hal tersebut diungkapkan Agustiani ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Agustiani mulanya menjelaskan soal komunikasi dengan Saeful Bahri terkait pengurusan PAW Harun Masiku. Dia menjelaskan kepada Saeful melalui pesan WhatsApp bahwa komunikasinya sudah dipantau.

"Kalau secara langsung tidak begitu bahasanya. (Tapi) ini dipantau loh, bahasanya seperti itu. Kata Saiful, ada di chatting-an kalau gak salah," ujar Agustiani di ruang sidang.

Bahkan, komunikasi antara Agustiani dengan Saeful Bahri juga sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saudara Saiful mengatakan tadi mas hasto telfon lagi, bilang ke Wahyu ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya agar ini terjadi. Benar saudara Saiful mengatakan seperti itu?" ujar jaksa kepada Agustiani.

"Iya kan ada rekamannya," jawab Agustiani.

Jaksa mempertegas ke Agustiani, Hasto menjadi garansi dalam pengurusan suap PAW Harun Masiku. Kemudian, Agustiani mengamini melalui keterangan Saeful Bahri.

"Jadi di situ, Saiful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa pak Hasto begitu?" kata jaksa.

"Iya Saiful yang berkata seperti itu," ucap Agustiani.

"Kemudian percakapan di 8 Januari antara saudara dengan Saiful (harusnya Wahyu). (Bacakan BAP) saya berkata kayaknya memang sekjen ikut di dalam ini, mungkin ibu minta. Maksudnya adalah saya berpendapat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg dari Harun Masiku ini ?" tegas jaksa.

"Percakapan kayaknya salah deh bukan sama dengan Saiful," sahut Agustiani

"Eh iya, saudara dengan Wahyu?" tanya jaksa.

"Iya, sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saiful. Karena dimintanya begitu," ucap Agustiani.

Dalam kasus ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp400 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us