Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia dipecat karena tindakan asusila terhadap seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CA.
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mengatakan, keputusan pemecatan Hasyim adalah hal yang tepat.
“Sanksi pemberhentian tetap adalah keputusan terbaik untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menjadi pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang ataupun toleransi bagi pelaku untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di Indonesia,” tulis KMPKP, dikutip Selasa (9/7/2024).