Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim As'yari dari Ketua KPU

Presiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan di Lanud TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Jokowi belum menandatangani Keppres pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU karena belum sampai di mejanya.
  • KPU masih menunggu Keppres terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dan proses pergantian antarwaktu komisioner KPU.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaku belum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jokowi mengaku, Keppres tersebut belum sampai di meja kerjanya.

"Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tanda tangani," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Diketahui, Hasyim telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan kekerasan seksual.

1. KPU tunggu Keppres Jokowi

Anggota KPU RI, August Mellaz (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, KPU masih menunggu Keppres terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU karena kasus kekerasan seksual.

KPU, kata anggota KPU RI August Mellaz, juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin, yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.

"Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari nanti ada di Presiden. Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan Presiden," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

2. Posisi Plt Ketua KPU hanya tiga bulan

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Mellaz, posisi Plt Ketua KPU saat ini hanya berlaku selama tiga bulan. Kendati demikian, masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.

"Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali," katanya, dikutip dari ANTARA.

3. DKPP pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kekerasan seksual

Konferensi Pers Hasyim Asy'ari di kantor KPU usai dipecat pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, pada Rabu (3/7/2024) lalu, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus kekerasan seksual.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Jujuk Ernawati
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us