Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada ruas tol di Jabodetabek mulai 1 April 2022. Tilang elektronik ini bakal menyasar pelanggar yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Korlantas Polri, Jasa Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kejaksaan, pengadilan, hingga Dinas Perhubungan.
"Rapat membahas terkait dengan penindakan atau penegakan hukum dengan menggunakan kamera ETLE di jalan tol. Pelanggaran pertama adalah pelanggaran batas kecepatan dan yang kedua adalah pelanggaran batas muatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).