Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mulai Berlaku April, Ngebut 120 km/jam di Tol Kena Tilang Elektronik

Illustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Pengendara yang melintas di jalan tol dengan kecepatan 120 Km/jam atau lebih akan secara otomatis tertangkap kamera pemantau kecepatan atau E-Tle. Aturan ini mulai berlaku April 2022.

Saat ini Polri telah memasang kamera pemantau kecepatan di sejumlah titik di jalan tol. Kamera ini berfungsi mengintai pengendara di jalan tol yang berkendara lebih dari ambang batas kecepatan yang semestinya.

1. Ambang batas kecepatan kendaran di jalan tol

Ilustrasi jalan Tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk tol dalam kota kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal berkendara 80 km/jam. Untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

2. Pengendara yang melebihi kecepatan bakal otomatis ketilang

ilustrasi tilang (polri.go.id)

Pengendara yang melebihi ambang batas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang. Sebab, pelanggar batas kecepatan akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi. Setelah itu polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

3. Kamera pengintai sudah dipasang dari Jakarta sampai Jawa Timur

Pemantauan arus lalu lintas di empat titik wilayah Kota Madiun dengan menggunakan piranti E-TLE. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, saat ini sudah ada lima kamera pemantau kecepatan yang tersebar dari DKI Jakarta hingga Jawa Tmur. Kamera itu nantinya akan memantau kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan Suhanan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us