Ambil Paket Ganja 4 Kg, Dua Pria Dibekuk Polisi di Timika

Kedua pelaku ditangkap di kantor jasa pengiriman barang

Timika, IDN Times – Dua pria berinisial HL alias Aco (25) dan SP alias Semmy (30) dibekuk polisi saat mengambil paket berisi ganja pada salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo, Timika, Papua Tengah, Sabtu (22/7/2023). 

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIT oleh personel Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Iptu Andi Sudirman.

1. Polisi dapat informasi dari masyarakat terkait paket tersebut

Ambil Paket Ganja 4 Kg, Dua Pria Dibekuk Polisi di TimikaDua pelaku ditangkap polisi saat mengambil paket ganja 4 kg di Timika, Papua Tengah. (IDN Times/Istimewa)

Ipda Hempy menjelaskan, sebelumnya sekira pukul 16.30 WIT, pihak kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait paket yang diduga berisi ganja tersebut.

"Pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar jam 16.30 WIT, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari Jayapura melalui jasa pengiriman beralamat di Jalan Budi Utomo tujuan Timika yang dicurigai berisikan Narkotika jenis ganja," jelas Hempy.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Hempy, polisi kemudian mendalami dan lakukan kordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, tepat di depan Hotel Cartenz Timika.

"Selanjutnya tim menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan tersebut," kata Hempy.

Baca Juga: Ladang Ganja Seluas 200 M² Ditemukan di Papua Selatan 

2. Polisi menangkap kedua pelaku

Ambil Paket Ganja 4 Kg, Dua Pria Dibekuk Polisi di TimikaPolisi tangkap pelaku dan lakukan penggeledahan di tempat. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Hempy menuturkan bahwa setelah menunggu beberapa waktu, datanglah dua orang, HL dan SP yang berboncengan menggunakan sepeda motor, untuk mengambil paket. 

"HL berhenti dan menunggu di pintu masuk kantor jasa pengiriman barang, sedangkan SP yang mengambil paketan yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara melihatkan foto resi di hp yang digunakan pelaku," terang Hempy.

"Selanjutnya pelaku menerima barang yang dicurigai berisikan narkotika jenis ganja dan setelah pelaku keluar dari kantor jasa pengiriman barang, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," imbuhnya. 

3. Kedua pelaku digeledah di tempat penangkapan

Ambil Paket Ganja 4 Kg, Dua Pria Dibekuk Polisi di TimikaSejumlah barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku. (IDN Times/Istimewa)

Setelah melakukan penangkapan, kedua pelaku langsung disuruh untuk membuka paket yang diambil dan benar adanya bahwa paket berisikan ganja. 

"Paketan milik pelaku tersebut berisi satu paket besar berisikan narkotika jenis ganja kurang lebih seberat 4 kg milik pelaku berinisial HL alias Aco," ungkap Hempy.

Tak sampai di situ, kedua pelaku pun digeledah dan polisi lagi-lagi menemukan 20 bungkus plastik klip bening kecil dan satu paket sedang berisikan ganja dari tangan pelaku HL. 

Sementara dari pelaku SP, polisi menemukan 14 paket bungkus plastik klip bening kecil yang juga berisikan ganja. 

"Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Hempy. 

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan yaitu satu buah handphone merek Samsung A11 warna putih dan uang tunai Rp200 ribu milik pelaku HL. Kemudian satu buah handphone merek Samsung A 047 warna hitam milik pelaku SP. 

"Kedua pelaku ini melanggar Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika," pungkas Hempy. 

Baca Juga: BI Siap Selidiki Kasus Bule Beli Ganja Pakai Kripto 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya