Ungkap Kasus Mutilasi, Polres Mimika Papua Raih Penghargaan Kompolnas

Diharapkan dapat memotivasi polisi tingkatkan pelayanan

Timika, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Mimika mendapatkan penghargaan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), atas keberhasilannya menuntaskan kasus mutilasi terhadap empat warga sipil pada 22 Agustus 2022 di Timika, Papua Tengah. 

Penghargaan yang diserahkan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, itu diterima secara langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Papua, Rabu (26/7/2023). 

Baca Juga: 2 Anggota TNI Pelaku Mutilasi di Papua Dihukum Penjara Seumur Hidup 

1. Pengungkapan kasus merupakan kinerja semua pihak

Ungkap Kasus Mutilasi, Polres Mimika Papua Raih Penghargaan KompolnasRekonstruksi kasus mutilasi terhadap 4 warga sipil di Timika, Papua Tengah. (IDN Times/Endy Langobelen)

Gede Putra saat ditemui di Timika, Kamis (27/7/2023), menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang telah diraih Polres Mimika.

“Saya selaku Kapolres Mimika merasa bersyukur dengan apa yang sudah diraih. Namun, peraihan ini bukan semata-mata karena kinerja kami sendiri tapi atas partisipasi seluruh pihak-pihak terkait, sehingga penanganan kasus yang terjadi pada saat itu bisa terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

2. Indikator penilaian menurut Kapolres Mimika

Ungkap Kasus Mutilasi, Polres Mimika Papua Raih Penghargaan Kompolnaskepada Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra. (IDN Times/Endy Langobelen)

Gede Putra menjelaskan pemberian penghargaan ini tentu berdasarkan indikator-indikator penilaian, salah satunya kasus mutilasi yang diungkap telah menjadi menjadi sorotan publik. Dia berharap, peraihan penghargaan ini memotivasi seluruh personel Polres Mimika, untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

“Dari penghargaan ini, kedepannya kepada seluruh personel untuk lebih memacu diri lagi, bukan malah berpuas diri dengan apa yang sudah dicapai. Jadikan ini sebagai bahan untuk bagaimana kita lebih meningkatkan pelayanan yang baik terhadap masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Papua Dibui Seumur Hidup, Komnas HAM: Ada Keadilan

3. Kasus mutilasi terhadap empat warga sipil

Ungkap Kasus Mutilasi, Polres Mimika Papua Raih Penghargaan KompolnasRekonstruksi kasus mutilasi terhadap 4 warga sipil di Timika, Papua Tengah. (IDN Times/Endy Langobelen)

Sebagai informasi, kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil, yakni Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Iran Nirigi, dan Atis Titini, terjadi pada malam hari di Jalan Budi Utomo Ujung, Timika, Papua Tengah pada 22 Agustus 2022.

Pembunuhan sadis tersebut bermula dari persoalan jual beli senjata. Keempat korban menemui sembilan pelaku yakni lima anggota TNI dan empat warga sipil, untuk melakukan transaksi.

Setiba di lokasi, para pelaku mengingkari kesepakatan dengan tidak membawa senjata asli yang dipesan korban. Para korban kemudian dibunuh dan dimutilasi lalu bagian tubuhnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai.

Dalam hasil persidangan, para pelaku kemudian divonis hukuman yang bervariasi berdasarkan perannya masing-masing, mulai dari 15 tahun pidana penjara hingga seumur hidup.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya