Water Mist Generator yang digunakan saat uji coba Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) Mikro untuk menanggulangi pencemaran udara di Ibukota. (instagram.com/dinaslhdki)
Heru menegaskan, Pemprov DKI tidak menganggarkan pembelian alat water mist generator besutan BRIN ini. Meski demikian Heru yakin pemilik atau pengelola gedung akan membeli alat penyemprot air yang dipasang di puncak gedung tersebut karena tidak mahal.
"Sendiri-sendiri, masing-masing perusahaan. Mau semuanya, itu kan tidak mahal. Wajib," imbuhnya.
Walau demikian, Heru tidak akan memberikan sanksi bagi yang tidak memasang alat penyemprot air tersebut. Sementara gedung yang baru proses pembangunan akan langsung dipasang water mist generator, sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
"Tidak ada (sanksi) partisipasi, gedung-gedung yang akan dibangun akan pasang, kalau gedung yang terlanjur (sudah dibangun) beli Rp50 juta, tapi empat sisi kalau bisa kata Bu Menteri LH (Menteri LHK), gedung kan kotak atau bundar, jadi empat sisi," paparnya.,