Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat, dinilai bisa lolos dari pidana hukuman mati meski terbukti melakukan korupsi di kasus Asabri. Hal ini diebabkan karena Heru sudah divonis penjara seumur hidup, yang merupakan hukuman maksimal, dalam kasus korupsi Jiwasraya.
“Dalam kasus Jiwasraya, Heru Hidyat sudah dipidana penjara seumur hidup. Di dalam perkara Asabri, jika majelis hakim menyatakan Heru Hidayat itu terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan, maka di amar putusannya dinyatakan pidananya, namun pidana blanko. Artinya pidana penjaranya nol,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlanggar Nur Basuki Minarno saat dihubungi wartawan, Selasa (11/1/2022) malam.