Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Heru Hidayat) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, IDN Times -  Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat, dinilai bisa lolos dari pidana hukuman mati meski terbukti melakukan korupsi di kasus Asabri. Hal ini diebabkan karena Heru sudah divonis penjara seumur hidup, yang merupakan hukuman maksimal, dalam kasus korupsi Jiwasraya.

“Dalam kasus Jiwasraya, Heru Hidyat sudah dipidana penjara seumur hidup. Di dalam perkara Asabri, jika majelis hakim menyatakan Heru Hidayat itu terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan, maka di amar putusannya dinyatakan pidananya, namun pidana blanko. Artinya pidana penjaranya nol,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlanggar Nur Basuki Minarno saat dihubungi wartawan, Selasa (11/1/2022) malam.

1. Pidana penjara seumur hidup Heru Hidayat di kasus Jiwasraya dinilai sudah maksimal

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Nur mengatakan bahwa pidana penjara seumur hidup merupakan hukuman maksimal yang berlaku di Indonesia, sehingga terpidana dinilai tak akan divonis lagi dalam kasus yang berbeda. Sebab, hukum di Indonesia tidak menerapkan pemidanaan penjara kumulatif seperti di Amerika Serikat.

“Di mana terdakwa bisa divonis pidana penjara 500 tahun. Di Indonesia, paling pidana penjara terberat adalah pidana penjara tertinggi ditambah sepertiga-nya. Tetapi kalau sudah pidana penjara seumur hidup, maka pidana terberat tidak berlaku lagi karena itu yang sudah yang paling berat, selama hidupnya berada di penjara,” ujar Nur.

2. Kasus Jiwasraya dan Asabri bukan pengulangan tindak pidana

Editorial Team

Tonton lebih seru di