Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum soal Tuntutan Mati Heru Hidayat: Jaksa Kehabisan Akal

Heru Hidayat (dok. ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyesatkan karena menuntut kliennya dengan pidana mati. Ia pun menyayangkan hal tersebut

"Kami sangat menyayangkan tindakan JPU yang menggunakan dalil putusan Pengadilan Negeri yang sudah dibatalkan oleh Putusan Kasasi hanya untuk memaksakan tuntutan di luar dakwaan, yang jelas menyimpang. Ini menunjukkan JPU sudah kehabisan akal," ujar Kresna di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12/2021).

1. JPU dinilai tidak tepat mengutip perkara Susi Tur Andayani

(Heru Hidayat) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Kresna menilai JPU mengutip Putusan Pengadilan Negeri perkara Susi Tur Andayani di mana hakim memutus di luar dakwaan. Namun, kata Kresna, JPU lupa atau memang sengaja mengabaikan fakta bahwa putusan PN Susi tersebut sudah dibatalkan oleh Putusan kasasi karena hakim PN memutuskan di luar dakwaan.

"Dalam duplik, kami sudah membantah dalil JPU tersebut sebab Putusan Pengadilan Negeri perkara tersebut sudah dibatalkan oleh Putusan Kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan alasan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan musyawarah Majelis Hakim didasarkan atas Surat Dakwaan Jaksa," jelas Kresna.

2. Kuasa Hukum sebut tuntutan Jaksa seharusnya tidak menyesatkan

Pengacara Kresna Hutauruk (dok. IDN Times/Istimewa)

Menurut Kresna, JPU tidak boleh menyesatkan masyarakat dengan memaksakan sesuatu yang berada di luar koridor hukum. Ia menilai tuntutan pidana mati terhadap Heru Hidayat melanggar aturan dan berlebihan lantaran JPU menuntut di luar dakwaan.

"JPU tidak boleh menyesatkan masyarakat dan menghalalkan segala cara dengan kekuasaannya untuk menuntut terdakwa di luar surat dakwaan," kata Kresna.

3. Heru Hidayat dituntut hukuman mati

Heru Hidayat (dok. ANTARA FOTO)

Sebagai informasi, Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus korupsi Asabri yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Tak hanya hukuman mati, Jaksa juga menunut Heru membayar uang pengganti senilai Rp12,64 triliun. Hukuman pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us