Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR: Saudi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda bagi Jemaah Seluruh Dunia

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan anggota tim pengawas haji DPR RI, Abdul Wachid saat berada di Arab Saudi. (Dokumentasi DPR RI)
Intinya sih...
  • Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda bagi calon jemaah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, pada 2025.
  • Haji dengan visa furoda bersifat non-kuota sehingga tidak ada jumlah pasti yang diberikan setiap tahunnya.
  • Arab Saudi memperketat layanan haji demi kenyamanan calon jemaah dan pengamanan bagi yang masuk ke negara tersebut.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda bagi calon jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia. Ia mengatakan, visa haji furoda tidak diterbitkan pada 2025 lantaran Saudi ingin membenahi layanan haji. 

"Yang saya dengar langsung dari sini (Saudi), itu (visa) furoda memang tidak keluar hanya bagi calon jemaah Indonesia. Tetapi, juga bagi semua negara yang memberangkatkan jemaah haji. Jadi gak ada, gak ada satu pun," ujar Abdul kepada media, Sabtu (31/5/2025). 

Haji dengan visa furoda bersifat non-kuota sehingga tidak ada jumlah pasti yang diberikan setiap tahunnya. Calon jemaah baru bisa berangkat bila visa dan tiket pesawat diterbitkan. Visa furoda merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tak masuk ke dalam kuota haji nasional. 

Abdul mengatakan, pihak tim pengawas haji dan Direktorat Jenderal Haji dan Umrah Kemenag RI telah berkomunikasi dengan Duta Besar Saudi untuk Indonesia selama satu bulan terakhir. Tetapi, selama ini Dubes Saudi tak pernah memberikan kepastian mengenai visa haji furoda. Dia menyerahkan kuota haji furoda sesuai kebijakan pihak Kerajaan Saudi. 

"Jadi memang Raja tidak mengeluarkan (untuk jemaah) seluruh dunia. Jadi ya bagaimana kami sekarang membantu, wong yang punya kewenangan di sini, dan itu dinyatakan memang seluruh dunia Beliau tidak keluarkan visa," tutur dia. 

1. Saudi perketat visa agar ibadah haji lebih nyaman

Amirulhaj yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar saat melaksanakan tawaf umrah wajib, di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025) pukul 24.00 Waktu Arab Saudi (WAS). (Media Center Haji)

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, pembatasan pengeluarkan visa bagi calon jemaah haji dilakukan oleh otoritas Saudi demi kenyamanan calon jemaah saat ibadah haji. Selain itu, otoritas Saudi juga memperketat pengamanan bagi calon jemaah yang masuk ke Arab Saudi. 

"Kemenag sudah memberikan isyarat dan menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi tahun 2025 , pelaksanaan haji akan diperketat. Alasannya untuk memberikan kenyamanan kepada jemaah. Pengetatan itu di antaranya keluaran visa, termasuk yang kena (pembatasan) furoda itu," kata anggota parlemen dari Partai Gerindra ini. 

Ia pun mengakui, saat berada di Saudi suasana ibadah haji tahun 2025 berbeda. Akses masuk ke Kota Makkah dijaga dengan sangat ketat. 

"Wah, ngeri. Pemeriksaan dari mulai Jeddah masuk ke Makkah, dari Madinah masuk Makkah sekarang itu bener-bener diperiksa bisa sampai tiga lapis," imbuhnya. 

2. DPR sarankan travel kembalikan dana calon jemaah haji visa furoda

Jemaah calon haji masih terlihat lengang di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (10/5/2025). (Media Center Haji/Rochmanudin)

Abdul Wachid kemudian meminta pihak travel agar segera mengembalikan dana milik calon jemaah haji dengan visa furoda yang batal berangkat ke Saudi pada 2025. Ia mengaku, sudah berkomunikasi dengan pihak travel agar calon jemaah diberikan informasi detail.

"Iya saya memang komunikasi dengan teman-teman asosiasi. "Udahlah, jemaah dikumpulkan, diberi tahu, minta maaf, karena ini kebijakannya di Arab Saudi. Travel kan juga gak bisa apa-apa. Kalau bisa kegelisahan jemaah diredam," kata Abdul. 

Ia pun menyarankan calon jemaah haji dengan visa furoda bisa menunda keberangkatan naik haji pada tahun selanjutnya. Di sisi lain, Abdul menyampaikan perhatian khusus kepada pihak travel, sebab mereka jadi pihak yang dirugikan dari kebijakan Pemerintah Saudi ini. 

"Uangnya saran saya dikembalikan secara utuh ya. Memang ini kerugian di travel nih, kasihan nih travel nih, benar-benar rugi besar," imbuhnya. 

3. Batalnya calon jemaah haji furoda jadi tanggung jawab pihak travel

Potret haji di Mekkah (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Sementara, Ketua Komisi Nasional Haji Mustolih Siradj menekankan, visa haji furoda berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah haji dan penyelenggara travel. Oleh sebab itu, ia meminta publik, khususnya jemaah, tidak menyalahkan pemerintah.

"Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi," ujar Mustolih dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (31/5/2025). 

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus.

Sementara itu, visa haji furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional.

Dia menilai, minimnya transparansi informasi terkait risiko dalam haji furoda dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu, juga patut menjadi perhatian bersama sebagai faktor penyebab kegagalan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us