Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi petugas KPPS (ANTARA FOTO/Rahmad)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menaikkan honor bagi petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Petugas KPPS nantinya akan mendapatkan honor Rp1,5 juta setiap bulannya.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan keputusan untuk menaikkan honorarium untuk petugas KPPS ini dilakukan berdasarkan sejumlah perhitungan yang matang. Hasyim juga menyinggung terkait integritas petugas KPPS di balik keputusan menaikkan honorarium hingga tiga kali lipat.

“Toh teman-teman KPPS bekerja untuk bangsa dan negara,” kata Hasyim dalam diskusi virtual di YouTube Kompa, Selasa (22/3/2022).

1. Petugas KPPS dihonor Rp500 ribu

Petugas KPPS membantu pemilih khusus disabilitas menjalani proses pemungutan suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada serentak di Alun-Alun Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (3/12/2020). (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

Sebelumnya petugas KPPS pada Pemilu 2019 hanya diberikan honor Rp500 ribu. Honor itu juga masih dipotong pajak sehingga pemasukan yang didapatkan para petugas tidak genap setengah juta.

“KPPS saat ini honornya Rp500 ribu dengan beban kerja kayak begitu. Itu masih dipotong pajak,” kata Hasyim.

2. Beban berat petugas KPPS

Editorial Team

Tonton lebih seru di