Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menaikkan honor bagi petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Petugas KPPS nantinya akan mendapatkan honor Rp1,5 juta setiap bulannya.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan keputusan untuk menaikkan honorarium untuk petugas KPPS ini dilakukan berdasarkan sejumlah perhitungan yang matang. Hasyim juga menyinggung terkait integritas petugas KPPS di balik keputusan menaikkan honorarium hingga tiga kali lipat.
“Toh teman-teman KPPS bekerja untuk bangsa dan negara,” kata Hasyim dalam diskusi virtual di YouTube Kompa, Selasa (22/3/2022).