Jakarta, IDN Times - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah dipastikan dapat menjalani hari raya dengan tenang.
Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) di daerah akan cair tepat waktu meski ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019.