Jakarta, IDN Times - Hukum cambuk kembali diterapkan di Aceh, kali ini di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Lhoksumawe, Kamis (5/7). Hanya saja hukum cambuk kali ini tak boleh dihadiri anak-anak.
"Di dalam Pasal 262 Qanun Aceh menegaskan bahwa hukum cambuk dilaksanakan di satu tempat dan dapat dilihat oleh orang yang hadir serta tidak dihadiri oleh anak di bawah umur 18 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ali Akbar seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/7).