Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak ditemani anggota keluarga usai sidang putusan Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menerima hukuman Richard Elizier sebesar satu tahun enam bulan. Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun penjara. 

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak percaya terhadap majelis hakim meskipun pada dasarnya Richard Eliezer menembak putra sulungnya.

“Walaupun Eliezer menghujam dengan timah yang panas itu, saya percaya terhadap hakim memberikan vonis. Kami menerima keputusan hakim,” katanya ditemui di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Diketahui, Richard Eliezer akhirnya divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editorial Team

Tonton lebih seru di