Polisi yang mengamankan jalannya demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM di Kantor DPRD Sulut, Senin (6/9/2022). IDNTimes/Savi
Dalam UU Perlindungan Anak pengaturan ini memberikan degree atau level kejahatan persetubuhan kepada anak menjadi lebih berat, sekalipun dilakukan dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak tetap masuk ke dalam kategori kekerasan/ancaman kekerasan.
ICJR menjelaskan hukumannya juga lebih berat dengan perkosaan, jika dalam KUHP ancaman pidana maksimal 12 tahun, dalam UU Perlindungan Anak mencapai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dan jika pelakunga misalnya pendidik, dalam maka dapat bertambah sepertiga.
"Polisi wajib memahami diskursus perlindungan anak bahwa setiap bentuk persetubuhan terhadap anak dengan bentuk cara apapun, kekerasan, ancaman ataupun rayuan sebagai perkosaan yang mutlak atau Statutory Rape," kata ICJR.
ICJR menjelaskan polisi harus memahami perkembangan politik hukum yang ada di Indonesia, dengan adanya Pasal 4 ayat (2) UU TPSK, persetubuhan terhadap Anak adalah kekerasan seksual, juga dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru telah mengambil politik hukum bahwa Persetubuhan terhadap Anak juga merupakan bentuk perkosaan.