Hak untuk Dilupakan Masuk Pembahasan RUU HAM, Begini Usulan Kemenham

- Kementerian HAM menegaskan konsep hak untuk dilupakan tidak menghapus pemberitaan media, melainkan membatasi akses pencarian informasi pribadi di mesin pencari digital.
- Wahyudi Djafar menjelaskan aturan ini melindungi individu dari stigma akibat jejak digital lama, dengan mekanisme de-listing tanpa menghapus berita dari media.
- Penerapan hak ini akan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan data pribadi, kepentingan publik, dan kebebasan berekspresi dalam revisi UU HAM yang sedang diuji publik.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menjelaskan konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dalam revisi Undang-Undang HAM (RUU HAM). Menurut Kementerian HAM, hal ini tidak ditujukan untuk menghapus pemberitaan media. Aturan itu disiapkan untuk membatasi akses pencarian informasi pribadi lewat mesin pencari digital.
Tenaga Ahli Kementerian HAM, Wahyudi Djafar, mengatakan aturan ini sebagai bentuk perlindungan HAM di ruang digital. Dia menjelaskan, banyak individu yang telah menjalani proses hukum dan kembali ke masyarakat, tetapi masih menghadapi stigma karena jejak digital lama mudah ditemukan.
“Dia tetap distigma bahwa dia adalah penjahat atau koruptor, padahal dia sudah menjalani semua kewajiban yang diputuskan pengadilan,” kata Wahyudi dalam diskusi uji publik RUU HAM di Jakarta, Senin (25/5/2026).
1. Beda dengan hapus data sepenuhnya

Wahyudi menjelaskan, hak untuk dilupakan berbeda dengan penghapusan data secara penuh atau right to erasure. Dalam konsep tersebut, berita atau informasi publik tetap tersedia di media, namun tidak lagi mudah ditemukan melalui mesin pencari seperti Google.
“Tidak ada penghapusan terhadap pemberitaan media, tetapi yang ada adalah melakukan de-listing atau de-indexing terhadap berita dari mesin pencari,” ujarnya.
2. Contohkan kasus mantan napi yang jadi sulit dapat pekerjaan

Wahyudi mencontohkan kasus di Eropa dan Jerman terkait mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, karena identitasnya terus muncul di internet. Dalam kasus itu, pengadilan hanya meminta mesin pencari menurunkan indeks pencarian nama tertentu, tanpa memerintahkan media menghapus berita.
“Pengadilan tidak memerintahkan kepada media A, B, C untuk menghapus informasi mengenai si orang ini,” katanya.
3. Pertimbangankan kepentingan publik dan kebebasan berekspresi

Menurut Wahyudi, penerapan hak tersebut diklaim bakal mempertimbangkan kepentingan publik dan kebebasan berekspresi. Pengadilan akan menentukan apakah perlindungan data pribadi seseorang lebih penting dibanding kepentingan publik atas informasi tersebut.
Saat ini, Kementerian HAM memasukkan isu HAM digital, perlindungan data pribadi, dan tanggung jawab perusahaan teknologi dalam RUU HAM yang masih menjalani uji publik.
Dalam draf RUU HAM, ketentuan mengenai right to be forgotten tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2). Aturan itu menyebut setiap individu berhak meminta penghapusan atau pembatasan akses terhadap informasi pribadi yang sudah tidak relevan melalui penetapan pengadilan.
Meski begitu, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kepentingan umum, serta kebebasan berekspresi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.



















