Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, berupa permintaan pengunduran diri. ICW menilai Lili tidak hanya diduga melanggar etik, tapi juga diduga korupsi berupa gratifikasi.
"Ada sejumlah argumentasi untuk menguatkan permintaan ICW kepada Dewan Pengawas. Pertama, perbuatan yang diduga dilakukan oleh saudari Lili tidak sekadar melanggar etik, melainkan termasuk ranah pidana, yakni gratifikasi. Kedua, ini merupakan bentuk pengulangan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (30/6/2022).
"Atas argumentasi tersebut, sudah sewajarnya Dewan Pengawas berani untuk meminta saudari segera hengkang dari KPK," sambungnya.