Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pixabay.com/frolicsomepl

Jakarta, IDN Times - Hukuman kebiri di Indonesia akan dilakukan pertama kali kepada MA, pelaku kejahatan seksual terhadap 9 anak yang divonis hukuman 12 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. 

Hingga saat ini Jaksa masih mencari rumah sakit yang bersedia melakukan hukuman kebiri kimia. Sebab, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman tersebut.

Hukuman kebiri kimia dilakukan dengan cara menyuntikkan cairan obat yang akan menurunkan kadar hormon testosteron dan berdampak pada dorongan seksual seseorang.

1. IDI mendukung penegakan hukum pelaku kekerasan seksual

IDN Times/Marisa Safitri

Dewan Pakar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) M. Nasser mengatakan bahwa penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual pada anak sudah benar dan tepat.

"Sikap negara, kehadiran negara terhadap penegakan hukum pada orang seperti itu sudah sangat bagus dan tepat, kita mendukung," ujar M. Nasser saat ditemui oleh IDN Times di Jakarta, Senin (26/8).

Namun, IDI menolak menjadi eksekutor karena mereka telah terikat oleh sumpah yang ketat sebagai dokter, mereka tidak bisa melakukan sesuatu yang merusak dan merugikan pasien. 

2. IDI terikat etika dan sumpah dokter

Editorial Team

Tonton lebih seru di