Jakarta, IDN Times - Hukuman kebiri di Indonesia akan dilakukan pertama kali kepada MA, pelaku kejahatan seksual terhadap 9 anak yang divonis hukuman 12 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.
Hingga saat ini Jaksa masih mencari rumah sakit yang bersedia melakukan hukuman kebiri kimia. Sebab, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman tersebut.
Hukuman kebiri kimia dilakukan dengan cara menyuntikkan cairan obat yang akan menurunkan kadar hormon testosteron dan berdampak pada dorongan seksual seseorang.