Kemenag Kaji Skema RPL, Kiai Pesantren Bisa Mengajar Perguruan Tinggi

Kemenag sedang kaji skema Rekognisi Pembelajaran Lampau

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji skema  Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), terhadap kiprah dan kepakaran alumni pesantren. Selama ini kiprah kiai dan alumni pesantren di masyarakat dalam berbagai bidang tidak diragukan.

Mereka memiliki jasa besar dalam mencerdaskan bangsa dan menanamkan ajaran, serta nilai Islam moderat. Meski tidak memiliki ijazah formal, banyak di antara mereka yang merupakan ahli di berbagai bidang keilmuan, antara lain fikih, ushul fikih, tafsir, tasawuf, dan berbagai ilmu lainnya.

Namun karena tidak memiliki gelar, kendala masalah administrasi untuk bisa berkiprah lebih luas, seperti mengajar di perguruan tinggi masih menghantui.

“Sudah saatnya kiai-kiai yang punya kemampuan luar biasa mendapat rekognisi dari negara,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, di Jakarta, Rabu (28/2/2024). 

Baca Juga: Prabowo Terharu Didukung Banyak Ulama dan Kiai di Pemilu 2024

1. Perlu ada skema lain di luar pemberian gelar doktor honoris causa

Kemenag Kaji Skema RPL, Kiai Pesantren Bisa Mengajar Perguruan TinggiKampus UIN Walisongo Semarang. (IDN Times/Dok Humas UIN Walisongo Semarang)

Ali yang juga seorang Guru Besar di UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyatakan, selama ini rekognisi kepada kiai dan lulusan pesantren yang belajar di perguruan tinggi adalah melalui skema pemberian gelar doktor honoris causa.

Ali mencontohkan, Kiai Afifuddin Muhadjir yang mendapatkan gelar doktor honoris causa dari UIN Walisongo Semarang, atas jasanya dalam pengembangan Ilmu Fikih dan Ushul Fikih. Meski begitu, menurutnya, perlu ada skema lain di luar pemberian gelar doktor honoris causa untuk merekognisi kemampuan kiai.

Oleh sebab itu, pihaknya dan jajaran Kemenag sedang merumuskan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi lulusan pesantren. Dengan sistem RPL, Ali berharap, lulusan pesantren yang hendak melanjutkan studi di perguruan tinggi tidak harus mengikuti atau mengulang seluruh mata kuliah keilmuan yang sudah dikuasai atau bahkan ahli.

2. Masih menimbang-nimbang institusi penerapan sistem RPL

Kemenag Kaji Skema RPL, Kiai Pesantren Bisa Mengajar Perguruan TinggiIlustrasi pondok pesantren (Dok. Pondok Pesantren Annuqayah Sumenep)

Ali juga mengungkapkan, kiai pesantren yang sudah mengampu kitab-kitab kategori tinggi dan susah dalam keilmuan tertentu, berhak mendapatkan rekognisi gelar setara doktor di bidang ilmu yang digeluti. Selain itu, pihaknya dan jajaran Kemenag juga masih menimbang-nimbang terkait tempat institusi yang dapat menerapkan sistem RPL.

"Santri yang di pesantren sudah belajar ilmu tafsir dan bahkan sudah mengajarkannya, umpamanya, maka tidak perlu mengikuti lagi mata kuliah Pengantar Ilmu Tafsir di kampus. Bisa jadi sistem RPL ini juga berlaku di institusi pesantren tertentu," kata dia.

Baca Juga: Syafruddin Bertemu Menteri Pendidikan Yordania, Bahas soal Pesantren

3. Rekognisi dinilai penting, sudah tercantum dalam UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019

Kemenag Kaji Skema RPL, Kiai Pesantren Bisa Mengajar Perguruan TinggiPondok Pesantren Al Munawwir Krapyak (panggungharjo.desa.id)

Menurut pria yang akrab disapa Kang Dhani, rekognisi terhadap alumni pesantren sebenarnya sudah tercantum dalam UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Dalam Pasal 19 ayat 2 UU Pesantren disebutkan, lulusan pesantren yang telah menyelesaikan pendidikan di pesantren, berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, baik sejenis maupun tidak sejenis.

“Alhamdulillah setelah adanya UU Pesantren lulusan Ma’had Aly. Yang setara dengan S1 bisa melanjutkan ke jenjang S2 di perguruan tinggi luar pesantren. Bagaimana pun ini capaian yang perlu kita syukuri," ungkap dia.

Rekognisi ini, menurut Ali, dinilai penting karena alumni pesantren mempunyai jasa besar dalam mencerdaskan bangsa, sekaligus menanamkan ajaran dan nilai Islam yang moderat.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya