Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ijazah Gibran Digugat, PSI: Dulu Jokowi, Lusa Kaesang, Jan Ethes
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni (dok. Istimewa)
  • Sekjen PSI Raja Juli Antoni menyebut gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai manuver politik tidak beradab, saat pemerintah fokus menangani kebakaran hutan dan lahan.
  • Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024 terkait polemik ijazah Gibran pada 21 September 2026, dengan permohonan bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP TNI, dan sejumlah pemohon meminta MK membatalkan Gibran sebagai wapres karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, merasa heran dengan adanya gugatan ijazah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, itu merupakan manuver politik yang tidak beradab.

"Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab ya," ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Raja Juli mengatakan, saat ini pemerintah sedang fokus memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Raja Juli kemudian berseloroh, bisa saja nanti ijazah putra pertama Gibran, Jan Ethes ikut digugat.

"Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes gitu ya," kata dia.

2. MK gelar sidang pertama pada 21 September 2026

Sebelumnya, MK menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait polemik ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka pada Senin (21/9/2026) malam. Permohonan ini teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

MK merilis Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan pada 16 September 2026 dan ditandatangani langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Peraturan MK 1/2026 merinci berbagai tahapan sidang MK terkait PHPU, mulai dari waktu penyelenggaraan sidang pendahuluan hingga sidang putusan.

3. Denny Indrayana, Ummat, Purnawirawan TNI Gugat ke MK minta batalkan Gibran sebagai wapres

Adapun, para pemohon dalam permohonan ini yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

Denny Indrayana menjelaskan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Sehingga seharusnya jabatan Gibran sebagai calon wakil presiden didiskualifikasi.

Denny tak memungkiri, memang tidak ada norma pemilu mengatur jabatan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan apabila setelah dilantik ditemukan adanya syarat pencalonan yang tidak dipenuhi.

"Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai, bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan," kata dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article