Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPU Sebut Tak Ada Laporan ke Bawaslu yang Mempertanyakan Ijazah Gibran

3 min read
KPU Sebut Tak Ada Laporan ke Bawaslu yang Mempertanyakan Ijazah Gibran
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Youtube.com/IDN Times)
  • KPU menyatakan tidak ada laporan terkait syarat pendidikan Gibran ke Bawaslu selama tahapan pencalonan hingga pemungutan suara.

  • KPU menilai sengketa syarat pendidikan cawapres merupakan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan MK.

  • KPU menegaskan Gibran memenuhi syarat pendidikan, sementara Denny Indrayana mengajukan gugatan ke MK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) berupa ijazah pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU, Saleh saat menyampaikan keterangan dari KPU sebagai Termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

"Tidak adanya laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat, termasuk dari Pemohon I sampai Pemohon XII sebagai dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses sejak tanggal pencalonan hingga hari pemungutan suara," ujar Saleh dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI.

  1. 1. MK tidak berwenang dalam menangani sengketa syarat pendidikan cawapres

    Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming, mengunjungi SD Inpres LXXVI Wairklau, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/8
    Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming, mengunjungi SD Inpres LXXVI Wairklau, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/8/2026). (Dok. Setwapres)

    Selain itu, kata dia, MK berwenang dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

    Sedangkan, dalam syarat pendidikan Gibran yang disengketakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana masuk dalam kategori sengketa proses yang harusnya diselesaikan Bawaslu.

    Oleh karena itu, MK dinilai tidak berwenang dalam menangani sengketa proses terkait syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres.

    "Dalam perkara ini, terdapat satu persoalan mendasar bahwa objek yang dijadikan dasar permohonan mengenai persyaratan cawapres tahun 2024 masuk dalam kategori sengketa proses, yang harus diselesaikan Bawaslu sebagaimana ketentuan Pasal 460 dan Pasal 461 Ayat 1 UU Pemilu," ujar Saleh.

  2. 2. Gibran memenuhi syarat pendidikan cawapres

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadir di tengah warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Sikka. Gibran meninjau langsung posko peng
    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadir di tengah warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Sikka. Gibran meninjau langsung posko pengungsian di Stadion Gelora Samador, Maumere, Kamis (20/8/2026). (Dok. Setwapres)

    KPU juga menegaskan, Gibran telah memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres. KPU sendiri menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.

    Saleh menjelaskan, Pasal 1 Ayat 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyatakan, surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari luar negeri adalah setara dengan ijazah.

    Dari Permendikbud tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa surat keterangan penyetaraan tingkat menegah atas milik Gibran setara dengan ijazah. Selain itu, terdapat Pasal 18 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023

    Dalam PKPU 19/2023, KPU mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

    "Maka dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar Saleh.

  3. 3. Denny Indrayana gugat ijazah Gibran ke MK

    Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming, mengunjungi SD Inpres LXXVI Wairklau, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/8
    Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming, mengunjungi SD Inpres LXXVI Wairklau, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/8/2026). (Dok. Setwapres)

    Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mendaftarkan gugatan terkait PHPU 2024 tentang pencalonan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. Dalam sidang, Denny menyebut bahwa pendidikan Gibran yang tidak memenuhi syarat sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 ditutupi.

    "Informasinya (soal syarat pendidikan Gibran) ditutupi dan tidak diberikan, bahkan sampai sekarang," ujar Denny dalam sidang pada Senin (21/9/2026).

    Belakangan, pihaknya baru mendapatkan informasi mengenai syarat pendidikan Gibran di tingkat SMA yang tidak memenuhi syarat sebagai cawapres.

    “Dalam perkara a quo, informasi dan pengetahuan soal Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baru diketahui belakangan," ujar Denny.

    Denny mengungkap, Pemohon dalam PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pernah mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ke peradilan umum, pengadilan tata usaha negara (PTUN), Komisi Informasi Pusat (KIP), hingga bersurat ke DPR.

    Semua upaya tersebut, kata dia, tidak menghasilkan kejelasan dan menyisakan MK sebagai harapan terakhir.

    "Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak, denial of justice," ujar Denny.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More