Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Suhadi menyampaikan sikap pihaknya atas peristiwa penyerangan yang dilakukan oleh seorang pengacara kepada hakim. Suhadi menjelaskan, tugas pokok badan peradilan dari tingkat pertama sampai ke tingkat kasasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan.
"Dan yang berperan penting di dalam memutus perkara itu ialah hakim. Oleh sebab itu IKAHI berkepentingan untuk mengambil sikap terhadap kejadian yang menodai anggota IKAHI yang kemarin terjadi," jelas Suhadi dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Salah satu pengacara pengusaha ternama Tomy Winata bernama Desrizal melakukan penyerangan terhadap hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, kemarin, Kamis (18/7).