Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlanjur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 pada awal Desember lalu. Anies mengatakan pihaknya akan mengubah aturan mengikuti aturan terbaru dari pemerintah pusat.
“Pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya nanti merujuk kepada instruksi mendagri,” jelas Anies, Senin (13/12/2021).