Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 pada Kamis (9/12/2021). (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlanjur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 pada awal Desember lalu. Anies mengatakan pihaknya akan mengubah aturan mengikuti aturan terbaru dari pemerintah pusat.

“Pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya nanti merujuk kepada instruksi mendagri,” jelas Anies, Senin (13/12/2021).

1. Kepgub dikeluarkan berdasarkan Inmendagri awal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Anies mengatakan, ia membuat kepgub terkait PPKM Level 3 saat itu lantaran merujuk aturan awal pemerintah. Hal itu bertujuan agar masyarakat yang memiliki usaha dapat mempersiapkan diri.

“Kenapa kita siapakan awal? Supaya masyarakat (yang) punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun,” terangnya.

2. Dasar aturan gubernur sesuai dengan keputusan pusat

Editorial Team

Tonton lebih seru di