Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Sedangkan, untuk Hari Linmas pada 3 Maret menggunakan seragam Linmas. Khusus setiap tanggal 14, PNS diwajibkan memakai seragam pramuka dan setiap tanggal 17 seragam Korpri. Kemudian, setiap tanggal 22 PNS harus berpakaian PDH bernuansa santri.
Untuk pria, PNS diwajibkan memakai atribut dan kelengkapan baju takwa; celana panjang berbahan kain atau sarung; peci/songkok dan sandal/sepatu; papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, PNS wanita menggunakan pakaian bernuansa santri dengan atribut dan kelengkapan busana Muslim tidak ketat/terawang dan menutup aurat; rok panjang berbahan kain, panjang sebatas mata kaki; jilbab; sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak; papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan bagi pegawai pria/wanita non-Muslim diperbolehkan menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan.