KPU Jadwalkan Pleno Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih Minggu

KPU akan mengundang penyelenggara pemilu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespons keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

KPUlangsung menggelar rapat pleno pada Kamis (27/6) malam, untuk menentukan jadwal penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kami putuskan kami selenggarakan rapat pleno terbuka untuk paslon terpilih pada Minggu 30 Juni 2019, bertempat di kantor KPU Pusat mulai pukul 15.30 WIB dan insyaallah jika tak ada halangan, akan selesai pukul 17.00 WIB," kata Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers.

Arief menambahkan, pihaknya akan mengundang penyelenggara pemilu di antaranya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), MK, dan beberapa lembaga terkait dalam pemilu.

"Kami juga akan menghadirkan kementerian dan lembaga yang bekerja sama seperti TNI, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan lembaga lain yang bekerja sama dalam perhelatan pesta rakyat ini," ujar pria asal Surabaya tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim MK menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6), sejak pukul 12.30 hingga 21.26 WIB. Majelis hakim memutuskan untuk menolak semua permohonan yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga Uno. 

Baca Juga: TKN Tegaskan Tidak Ada Selebrasi Kemenangan Jokowi di MK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya