Kasus Atasan Ajakan Staycation Diduga Tak Hanya Terjadi di Bekasi

Polres Bekasi sudah limpahkan berkas ke Mabes Polri

Bekasi, IDN Times - Kasus karyawati bersinisial AD (24) yang diajak staycation oleh atasannya di sebuah perusahaan wilayah Kabupaten Bekasi sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Jadi untuk kasus dugaan (ajakan) staycation, perkara ini sudah diambil alih Mabes Polri oleh Bareskrim, sudah ditarik dari Polres Metro Bekasi dan akan ditangani oleh Bareskrim Polri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung, kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Bos Ajak Karyawati Staycation di Bekasi

1. Alasan dilimpahkan ke Mabes Polri

Kasus Atasan Ajakan Staycation Diduga Tak Hanya Terjadi di BekasiKasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung. (IDN Times/Imam Faishal)

Gogo mengatakan, pelimpahan kasus perkara ke Mabes Polri sudah sejak Minggu lalu. Dia menyebut, penyidikan dilimpahkan ke Mabes Polri diduga karena praktik staycation tidak hanya terjadi di Kabupaten Bekasi.

"Alasan diambil alih mungkin pertimbangannya karena kasus serupa juga terjadi di tempat lain, ada pertimbangan khusus sehingga diambil alih oleh mereka (Mabes Polri)," jelasnya.

Gogo menambahkan, belum ada terduga pelaku yang ditangkap selama kasus staycation ditangani Polres Metro Bekasi.

Baca Juga: RK Sebut Kasus Atasan Ajak Staycation Tidak Hanya Terjadi di Bekasi

2. Korban lapor polisi

Kasus Atasan Ajakan Staycation Diduga Tak Hanya Terjadi di BekasiKorban pelecehan melapor ke Polres Metro Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, AD telah melaporkan oknum atasan perusahaan atas kasus ajakan staycation ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023). Kuasa hukum korban, Alin Kosasih mengatakan, insiden itu dialami AD jelang masa perpanjangan kontrak kerja.

Alin melaporkan pria berinisial B (belakangan ditulis H) yang merupakan manajer di tempat korban bekerja dengan Pasal 5 dan atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Pihaknya juga telah memberikan barang bukti berupa chat yang dikirimkan terlapor kepada AD untuk mengajak staycation.

"Untuk sementara, bukti yang baru kami serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu, baru chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," kata Alin kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga: Ramai Kasus Atasan Ajak Staycation, Pemkab Bekasi Fokus Penanganan

3. Awal mula kasus ajakan staycation

Kasus Atasan Ajakan Staycation Diduga Tak Hanya Terjadi di BekasiTangkapan layar cuwitan Jhon Sitorus dalam Twitternya. (Istimewa)

Kasus ajakan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di perusahaan wilayah Kabupaten Bekasi viral setelah cuitan seorang bernama Jhon Sitorus melalui akun Twitter-nya, @Miduk17.

"Banyak yang up soal perpanjang kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit Jhon, dikutip Rabu (3/5/2023).

Menurut Jhon, praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum yang diketahui para pegawai di perusahaan tersebut.

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," cuitnya.

"Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Terlapor Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawati di Bekasi Diperiksa

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya