Masa Jabatan Sisa 12 Hari, Wali Kota Bekasi Mutasi 125 PNS

Reshuffle dilakukan karena ada kekosongan jabatan

Bekasi, IDN Times - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melakukan mutasi atau rotasi terhadap seratusan eselon golongan III dan IV. Mutasi dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Hal itu dilakukan saat masa jabatan Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi tersisa 12 hari. Sebanyak 125 pegawai negeri sipil eselon III dan IV yang dimutasi itu dilantik di Balai Patriot, Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jumat (8/9/2023).

Tri menjelaskan, mutasi dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di Pemkot Bekasi.

"Sekretaris Disperkimtan kosong, perlu diisi ga? Sekretaris DBMSDA kosong perlu diisi ga? Artinya banyak yang harus diisi (kekosongannya)," katanya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023). 

Baca Juga: Usulan DPRD Bekasi Mental, Dani Ramdan Kembali Jadi Pj Bupati Bekasi

1. Sudah dua kali lakukan mutasi

Masa Jabatan Sisa 12 Hari, Wali Kota Bekasi Mutasi 125 PNSWali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. (dok. IDN Times/Istimewa)

Ini bukan kali pertama Tri Adhianto memutasi ASN di Pemkot Bekasi. Setelah dilantik sebagai wali kota definitif, Tri juga melakukan mutasi terhadap 10 eselon IIB pada Rabu (30/8/2023). Tri menyebut, akan kembali melakukan mutasi jika masih ada kekosongan jabatan.

"Ya kita lihat apakah masih ada yang kosong (jabatan), kalau ada yang kosongkan memang harus diisi demi kepentingan organisasi yang ada," ungkapnya. 

Baca Juga: Gudang Obat Nyamuk di Bekasi Terbakar, Pemadaman Mencapai 11 Jam

2. Tri dilantik Ridwan Kamil

Masa Jabatan Sisa 12 Hari, Wali Kota Bekasi Mutasi 125 PNSWali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (IDN Times/Imam Faishal)

Tri Adhianto menggantikan wali kota sebelumnya, Rahmat Effendi, yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tri kemudian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.

"Saya pahami Pak Tri sudah melaksanakan tugas seperti halnya Wali Kota Bekasi walaupun dalam jabatan sebagai Plt. Namun ini adalah takdir dan hak dari Bapak Tri untuk tercatat dalam sejarah menjadi Wali Kota Bekasi yang sesungguhnya," kata Ridwan Kamil dalam pelantikan di Bandung, Senin (21/8/2023). 

Baca Juga: Daftar UMR Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi 2023

3. Masa jabatan hingga 20 September 2023

Masa Jabatan Sisa 12 Hari, Wali Kota Bekasi Mutasi 125 PNSWali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (Dokumen Humas Pemkot)

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjabat hingga 20 September 2023. Tri pun mengaku bersyukur bisa dilantik sebagai wali kota.

"Kan saya (sebelum Wakil Wali Kota Bekasi) jadi birokrasi yah, jadi menjadi pejabat politik aja tidak menjadi impian, mimpi aja enggak, jadi hari merupakan satu anugerah," kata Tri kepada wartawan, Senin (21/8/2023). 

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya