Motif Pelaku Campur Pertalite dengan Air di Bekasi Ingin Bayar Utang

Tersangka ingin bayar utang ke rumah sakit

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap motif pelaku yang mencampur pertalite dengan air saat pengiriman BBM ke SPBU Pertamina 34.17106 yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bekasi. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, pelaku MA (26) yang merupakan kernet truk tangki Pertamina menjadi otak yang melakukan kecurangan. 

"Untuk motifnya bayar utang, awak mobil tangki inisial MA (kenek). Dia hanya Inisiatif aja, langsung menawarkan ke pihak security tersebut," katanya.

Baca Juga: Pertalite Tercampur Air di SPBU Bekasi, Pertamina: Diganti Pertamax

1. Untuk bayar utang rumah sakit

Motif Pelaku Campur Pertalite dengan Air di Bekasi Ingin Bayar UtangTiga tersangka pertalite tercampur air di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Kepada Firdaus, pelaku mengaku memiliki utang sebesar Rp6,5 juta. Utang itu merupakan biaya pengobatan istrinya di rumah sakit sebelum meninggal dunia. 

"Keterangan pelaku, istrinya meninggal karena sakit. Jadi biaya rumah sakitnya masih utang," jelas Firdaus. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pertalite Dioplos Air di Bekasi

2. Polisi tetapkan tiga tersangka

Motif Pelaku Campur Pertalite dengan Air di Bekasi Ingin Bayar UtangKasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni NN (29) yang merupakan sopir mobil tangki, MA (26) kernet tangki, dan EK (52) yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti SPBU 3441341, Karawang. 

"Terhadap tiga tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas dengan pidana enam tahun penjara," kata Firdaus.

Firdaus menceritakan, peristiwa itu berawal dari tersangka NN dan MA membawa BBM jenis pertalite 32 kiloliter (KL) dengan menggunakan mobil tangki dari wilayah Cikampek pada Senin, 25 Maret 2024. 

Saat itu, mereka ditugaskan mengantarkan BBM ke dua SPBU, yakni SPBU 3441341 Kabupaten Karawang dan SPBU 3417107 Kota Bekasi. 

"Pelaku NN dan pelaku MA mengirimkan BBM ke tujuan pertama, yaitu SPBU 3441341 Klari, Karawang, dan menurunkan BBM jenis pertalite sebanyak 8 KL," kata Firdaus. 

Setelah itu, kedua pelaku tersebut menawarkan kembali pertalite 1.800 liter kepada EK yang merupakan sekuriti di SPBU 3441341, Karawang. EK pun menerima tawarannya dan membayar 1.800 liter sebesar Rp14 juta kepada NN dan MA.  

Selanjutnya, NN dan MA pun mengisi mobil tangki tersebut dengan air dan mengantarkan pertalite yang sudah tercampur air ke SPBU 34.17106 Kota Bekasi. 

Baca Juga: SPBU di Bekasi Tanggung Perbaikan Kendaraan Akibat BBM Tercampur Air

3. Polisi juga mengamankan 2 orang pegawai SPBU di Bekasi

Motif Pelaku Campur Pertalite dengan Air di Bekasi Ingin Bayar UtangEdi menunjukkan pertalite yang tercampur air. (IDN Times/Imam Faishal)

Selain menetapkan tiga tersangka, Polres Metro Bekasi Kota juga menangkap dua pegawai SPBU 3441341 Karawang. Keduanya yakni ADC (56) sebagai pengawas SPBU Karawang dan SH (25) sebagai operator SPBU 3441341 Karawang. 

"Dari SPBU (Karawang) masih sebatas saksi, karena baru tadi malam kan kami amankan. Yang satu karyawan, yang satu pengawas," jelas Firdaus. 

Baca Juga: Mobil dan Motor Mogok akibat Pertalite Tercampur Air di SPBU Bekasi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya