Pembunuh Berantai Wowon Cs Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya Wowon Cs dituntut hukuman mati

Bekasi, IDN Times - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan, Sholihin, dan Muhammad Dede Sholehudin, divonis hukuman penjara seumur hidup. Mereka divonis atas kasus pembunuhan berencana dengan cara diracun di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada Kamis (12/1/2023) lalu. 

Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Rabu (1/11/2023) siang. 

"Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Ketua Majelis Hakim, Suparna dalam persidangan itu. 

Baca Juga: Penasihat Hukum Pembunuh Berantai Wowon CS Minta Hukuman Diringankan

1. Tiga terdakwa tidak menyampaikan apa-apa

Pembunuh Berantai Wowon Cs Divonis Hukuman Penjara Seumur HidupWowon Cs divonis hukuman penjara seumur hidup. (IDN Times/Imam Faishal)

Setelah membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim juga sempat menawarkan terdakwa untuk menyampaikan sesuatu. Namun, Wowon Cs hanya menggelengkan kepala.

"Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding atau pikir-pikir selama tujuh hari," lanjut Suparna. 

"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU), Omar Syarif Hidayat dan kuasa hukum terdakwa. 

Baca Juga: Kelompok Pembunuh Berantai Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati

2. Dituntut hukuman mati

Pembunuh Berantai Wowon Cs Divonis Hukuman Penjara Seumur HidupTiga terdakwa kasus pembunuhan berantai, Wowon Cs. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Omar menuntut tiga terdakwa hukuman mati dan terbukti melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati

"Memutuskan untuk menyatakan terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki terdakwa, kedua Sholihin alias Dulloh terdakwa, ketiga Muhammad Dede Sholehudin dengan tuntutan pidana mati," kata Omar Syarif Hidayat, di ruang sidang Senin (2/10/2023) lalu.

Baca Juga: Ahli Psikolog Sebut Wowon Cerdas Merancang Pembunuhan Berantai

3. Berawal dari temuan tiga orang diracun

Pembunuh Berantai Wowon Cs Divonis Hukuman Penjara Seumur HidupTKP 4 Orang di Bekasi Ditemukan Tergeletak Dalam Kontrakan. (IDN Times/Imam Faishal)

Diketahui, kasus pembunuhan berantai yang dilakukan kawanan Wowon ini terkuak ketika ditemukan tiga orang dari lima anggota keluarga tewas diracun di Bekasi pada Kamis (12/1/2023). Mereka yang tewas adalah Ai Maemunah dan dua anaknya, Abdul Muiz serta M Riswandi yang merupakan istri serta anak Wowon.

Saat itu, Kapolda Metro Jaya yang masih dijabat Irjen Pol Fadil Imran, menjelaskan, mereka dibunuh karena dianggap berbahaya setelah mengetahui praktik kejahatan yang dilakukan Wowon dan komplotannya.

"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer dengan motif janji-janji yang dikemas dengan kemampuan supranatural untuk buat orang jadi sukses atau kaya," kata Fadil dalam konferensi pers yang digelar 19 Januari 2023 lalu. 

Terungkap, sebanyak sembilan orang tewas dalam aksi pembunuhan berantai yang dilakukan komplotan Wowon. Para korban ditemukan di Bekasi, Cianjur, dan Garut.

Baca Juga: Bocah di Bekasi Diduga Dibully Berujung Kaki Harus Diamputasi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya