Wanita Korban KDRT Pegawai ASN BNN di Bekasi Cabut Laporan di Polisi

Korban tetap melakukan perceraian dengan suaminya

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menerima pencabutan laporan dari wanita berinisial YA yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya AF, 41 tahun. AF diketahui merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bertugas di Badan Narkotik Nasional (BNN).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan perempuan 29 tahun itu telah mencabut laporan kasus KDRT sejak Kamis, 11 Januari 2024.

"Iya cabut laporan (mereka) damai, untuk gelar perkaranya kita hentikan terlebih dahulu. Jika terjadi lagi (KDRT) korban membuat laporan baru," katanya kepada wartawan, Senin (15/1/2024). 

Baca Juga: Ini Motif ASN BNN Tega Lakukan KDRT ke Istrinya di Bekasi

1. Korban memikirkan anak-anak

Wanita Korban KDRT Pegawai ASN BNN di Bekasi Cabut Laporan di PolisiKasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus. (IDN Times/Imam Faishal)

Firdaus menjelaskan, pencabutan laporan itu berdasarkan hasil diskusi korban dengan keluarganya. Selain itu, korban juga memikirkan ketiga anaknya yang masih kecil. 

"Iya, karena memikirkan keluarga dan anak-anaknya untuk melakukan perdamaian dan cabut laporan. Kalau lebih jelasnya tanyakan langsung ke korban ya," jelasnya. 

Firdaus juga mengatakan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas jika pencabutan laporan itu didasarkan atas desakan seseorang.

"Kalau pun ada desakan kasih tahu ke kita," tegasnya. 

2. Puas telah penjarakan suaminya

Wanita Korban KDRT Pegawai ASN BNN di Bekasi Cabut Laporan di PolisiIlustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, korban YA mengatakan, pencabutan laporan KDRT dilakukan setelah mendapatkan masukan dari rekan kerja AF di BNN. Dia juga menyebut penjara selama satu minggu untuk suaminya sudah cukup. 

"Saya rasa memberikan efek jera di dalam sel tahanan dalam waktu seminggu sudah cukup," katanya kepada wartawan, Senin. 

Meski sudah mencabut laporan, status perkawinan YA dengan suaminya juga akan tetap bercerai. Dia juga meminta hak-hak dia dan anak-anaknya tetap dipenuhi AF setelah bercerai nanti. 

"Iya berlanjut (proses perceraian), tapi yang jelas dengan cara baik-baik, ya jelas semua dipenuhi dengan baik-baik, karena kita juga ada anak tiga. Jadi saya kemarin sudah cukup memberikan efek jera, mudah-mudahan sudah tidak melakukan itu lagi kepada saya atau pun jika memang punya pasangan baru," ungkapnya. 

Baca Juga: Alasan Polisi Akhirnya Tahan ASN BNN yang KDRT Istrinya di Bekasi

3. KDRT pertama kali pada 2020

Wanita Korban KDRT Pegawai ASN BNN di Bekasi Cabut Laporan di PolisiWanita di Bekasi jadi korban KDRT yang bekerja sebagai ASN di BNN. (Tangkapan layar CCTV)

Sebelumnya, YA menceritakan peristiwa KDRT yang dialaminya pertama kali pada 2020, atau saat pernikahannya berusia lima tahun. Kekerasan tersebut dialami di rumahnya Jalan Raya Wibamamukti 2, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. 

YA sempat melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Metro Bekasi Kota. "Awal mulai laporan itu tepatnya Agustus 2021," kata perempuan 29 tahun itu kepada jurnalis di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa, 2 Januari 2024.

Setelah YA melaporkan kasus KDRT ini, ia rujuk dengan suaminya, hingga kasusnya pun tidak dilanjutkan. "Kemudian sempat saya hold di mana saya saat itu melakukan tajaduni, nikah lagi dengan suami," jelasnya.

Namun, YA kembali mengalami kekerasan dari suaminya. Bahkan, tindak kekerasan itu dilakukan di depan ketiga anaknya yang berusia delapan tahun, tujuh tahun, dan tiga tahun. Peristiwa itu terekam CCTV yang ada di rumah hingga viral di media sosial. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya