Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ditjen Imigrasi gerebek 12 PSK WNA bagian dari jaringan prostitusi internasional (Dok. Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

Intinya sih...

  • 12 perempuan Vietnam diamankan Imigrasi Jakarta Utara karena diduga menjadi PSK berkedok LC.
  • Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal.
  • Mereka terjerat Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 dan diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta.

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakayan pada Kamis (12/12/24). Mereka diamankan dari lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC).

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan, yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (14/12/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di