Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi bakal membatalkan paspor yang telah diterbitkan, namun tidak diambil pemohon hingga 30 hari.
Kepala Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyampaikan hingga saat ini masih ditemukan paspor yang harus dibatalkan, karena tidak diambil pemiliknya sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Paspor yang tidak diambil lebih dari satu bulan sejak diterbitkan akan dibatalkan," katanya, Kamis (5/2/2026).
