Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Pembuatan Paspor Rusak Akibat Banjir

ilustrasi paspor Indonesia
ilustrasi paspor Indonesia (imigrasi.go.id)
Intinya sih...
  • Syarat denda gratis karena banjir: Masyarakat harus bawa surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan untuk paspor rusak/hilang akibat banjir.
  • Warga tetap membayar biaya paspor: Meski denda dibebaskan, biaya pokok paspor 5 tahun sebesar Rp650 ribu dan 10 tahun sebesar Rp950 ribu tetap berlaku.
  • Syarat pembuatan paspor rusak dan hilang: Paspor rusak/hilang akibat bencana alam tidak dikenakan denda, namun pemohon harus bayar denda jika bukan karena bencana alam.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, pastikan akan menggratiskan denda pembuatan paspor yang rusak akibat musibah banjir.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono menyampaikan, pemberlakuan itu diterapkan lantaran Kota maupun Kabupaten Bekasi sempat dilanda banjir beberapa hari yang lalu.

"Jadi di kita memang sudah ada ketentuan yaitu mengecualikan paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar atau force majeur. Force majeur itu termasuk kebakaran, banjir, bencana alam. Untuk keadaan-keadaan seperti ini, ini tidak dikenakan denda," katanya, Selasa (27/1/2026).

1. Syarat denda gratis karena banjir

IMG_20260127_145356.jpg
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono. (IDN Times/Imam Faishal)

Anggi menyampaikan, bagi yang ingin membuat paspor baru akibat rusak atau hilang karena banjir, masyarakat diharuskan membawa surat keterangan dari kantor kelurahan atau pun kecamatan.

"Jadi ada keterangan yang menyatakan bahwa dokumen ini hilang atau rusak karena adanya kejadian banjir atau karena ada kejadian apa, yang termasuk force majeur," kata dia.

Dia mengatakan, denda untuk kerusakan paspor senilai Rp500 ribu. Sementara denda untuk paspor yang hilang senilai Rp1 juta.

"Nah itu (keterangan dari keluarahan atau kecamatan) nanti kita lampirkan dalam administrasi kita dan tidak dikenakan biaya denda," jelas Anggi.

2. Warga tetap membayar biaya paspor

Potret paspor Indonesia
Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dewi Suci)

Meski begitu, lanjut Anggi, pembuatan paspor baru masih dikenakan biaya pokok. Yakni, paspor dengan jangka waktu 5 tahun dikenakan biaya Rp650 ribu, sementara paspor dengan jangka 10 tahun dikenakan biaya Rp950 ribu.

"Namun memang untuk biaya paspornya tetap dikenakan. Untuk biaya denda, dibebaskan," kata Anggi.

3. Syarat pembuatan paspor rusak dan hilang

Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dina Fadilla Salma)
Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dina Fadilla Salma)

Anggi menambahkan, bagi masyarakat yang paspornya rusak atau hilang bukan karena diakibatkan oleh bencana alam, pemohon harus tetap membayar denda.

"Nah kalo paspor rusak dan hilang itu, ketika akan penggantian paspor, itu ada aturannya untuk kena denda," jelasnya.

Sementara, bagi masyarakat yang paspornya hilang, pemohon diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dari pihak kepolisian.

"Kalo hilang itu ketentuannya harus meminta laporan kehilangan dari kepolisian, kemudian datang ke sini itu untuk dilakukan pemeriksaan BAP terus bayar biaya denda," kata Anggi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Warga Lithuania Tolak Fasilitas Militer di Perbatasan Belarus

28 Jan 2026, 06:32 WIBNews