Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WNA di Bekasi dilenakan sanksi deportasi. (Dokumen Imigrasi Bekasi)

Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatat telah melakukan deportasi terhadap 130 warga negara asing (WNA) sepanjang 2024, akibat melanggar administrasi tinggal. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Adhitya, mengatakan pihaknya juga melakukan pendetensian terhadap 21 WNA untuk proses lebih lanjut, terkait status keimigrasian mereka.

"Pendetensian bagi WNA sebanyak 21 orang, deportasi terhadap 130 orang, dan penyelidikan bagi 1 orang WNA," katanya kepada jurnalis, Jumat (27/12/2024). 

1. PNBP meningkat 24 persen

Konfrensi pers Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Selain mendeportasi 130 WNA, Kantor Imigrasi Bekasi juga meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 24,75 persen dari Rp64.212.400.000 pada Desember 2023 menjadi Rp80.107.942.468 pada Desember 2024.

"Pendapatan tersebut dihasilkan dari penerbitan paspor, penerbitan izin tinggal, serta pendapatan lainnya," jelas Uckhy. 

Untuk pelayanan paspor, tercatat 126.663 dokumen sepanjang 2024 sudah diterbitkan. Dengan rincian 63.160 penerbitan paspor biasa dan 63.503 penerbitan paspor elektronik, atau terjadi peningkatan 34,86 persen dari 2023.

2. Capaian pelayanan dokumen WNA

Editorial Team

Tonton lebih seru di