Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatat telah melakukan deportasi terhadap 130 warga negara asing (WNA) sepanjang 2024, akibat melanggar administrasi tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Adhitya, mengatakan pihaknya juga melakukan pendetensian terhadap 21 WNA untuk proses lebih lanjut, terkait status keimigrasian mereka.
"Pendetensian bagi WNA sebanyak 21 orang, deportasi terhadap 130 orang, dan penyelidikan bagi 1 orang WNA," katanya kepada jurnalis, Jumat (27/12/2024).