Imigrasi Pantau Media Sosial Awasi Aksi WNA

- Direktorat Jenderal Imigrasi awasi media sosial WNA yang berpotensi pelanggaran di Indonesia.
- Unit cyber dibentuk untuk memonitor aktivitas dan kegiatan orang asing di media sosial.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengawasi media sosial para Warga Negara Asing (WNA) yang berpotensi melakukan pelanggaran di Indonesia. Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengatakan, pihaknya sudah membentuk unit cyber di direktorat tersebut.
"Kita sudah membentuk unit cyber untuk memonitor media-media tentang kelakuan bule-bule," kata dia dalam agenda press breafing Dirjen Imigrasi, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dia mengatakan, dengan waktu yang sangat singkat, Imigrasi bisa menangkap WNA yang berpotensi melakukan masalah dari hasil monitor media sosial mereka.
1. Unit cyber masih pilot project

Sementara, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, mengatakan, pihaknya telah membentuk cyber keimigrasian tersebut sejak Oktober 2024. Meski masih pilot project, unit cyber ini akan beroperasi di seluruh kantor imigrasi.
"Jadi unit cyber ini bekerja untuk melakukan pengawasan aktivitas dan kegiatan orang asing di media sosial," kata dia.
Unit cyber tersebut juga dikerahkan untuk mengidentifikasi tingkah laku nakal, aktivitas, hingga kegiatan orang asing yang tidak sesuai aturan di Indonesia.
2. Aktivitas mencurigakan seperti berbisnis hingga prostitusi online

Pihaknya saat ini mengawasi kegiatan yang dilakukan orang asing lewat media sosial dan sebagian besar merupakan pelanggaran.
Aktivitas yang dimaksud mulai dari perdagangan sektor UMKM, kegiatan prostitusi online, perdagangan, bahkan ada WNA yang bekerja sebagai instruktur di Indonesia.
"Jadi semua kegiatan itu sebagian besar mereka promosikan di media sosial. Jadi unit cyber ini nantinya secara aktif setiap hari melakukan pemantauan aktivitas asing," kata Suhendra.
3. Unit cyber kantor imigrasi Ngurah Rai identifikasi 57 kasus

Dia mengatakan, sejak dibentuk unit cyber, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mengidentifikasi kurang lebih 57 kasus. Dari sana, pihaknya berhasil mengidentifikasi 25 pemilik akun dengan identitas yang diperoleh dari data pelintasan.
"Artinya, kita coba cari siapa penggunanya, kemudian kita temukan data orang asingnya. Kita bisa periksa izin tinggal apa yang digunakan, apa tujuan mereka datang ke Indonesia," kata dia.
"Jadi dengan mudah kita bisa melakukan identifikasi apa kegiatannya, apa visanya. Kita bisa menemukan juga awal pelanggaran yang digunakan orang asing," ujar dia.