Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Imigrasi Ciduk Buronan Korupsi Thailand saat Urus Izin Tinggal

2 min read
Imigrasi Ciduk Buronan Korupsi Thailand saat Urus Izin Tinggal
Buronan KPK Thailand ditangkap dan dideportasi usai kabur ke Indonesia (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan PV, warga negara Thailand yang menjadi buronan kasus penyuapan NACC Thailand.

  • PV terdeteksi saat mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan setelah masuk daftar SOI.

  • PV dijadwalkan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan masuk daftar penangkalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan PV, warga negara Thailand yang menjadi buronan kasus penyuapan yang ditangani National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand. Dia diamankan saat mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Jumat (25/9/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, nama PV lebih dulu dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk memantau pergerakannya.

“Setelah kami menerima permohonan dari NACC Thailand, nama PV kami cantumkan ke dalam daftar Subject of Interest agar kami bisa memantau pergerakan yang bersangkutan," kata dia, Kamis (8/10/2026).

  1. 1. Terendus saat urus izin tinggal

    Proses deportasi 2 WN China dan 1 WN Jepang menjadi guest star acara Tubaba Art Festival oleh petugas Imigrasi Kotabumi. (Dok. Kantor Imigrasi Kotabumi).
    Proses deportasi 2 WN China dan 1 WN Jepang menjadi guest star acara Tubaba Art Festival oleh petugas Imigrasi Kotabumi. (Dok. Kantor Imigrasi Kotabumi).

    Imigrasi menerima permohonan bantuan dari NACC Thailand pada Rabu (16/9/2026). Nama PV kemudian dimasukkan ke dalam SOI. Langkah itu membuahkan hasil ketika PV datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk memperpanjang izin tinggalnya pada Jumat (25/9/2026).

    “Terbukti petugas kami berhasil mengamankan PV saat yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus izin tinggal,” kata Hendarsam.

  2. 2. Paspor PV sudah dicabut pemerintah Thailand

    Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam dokumentasi IDN Times oleh Maya Aulia Aprilianti.
    Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

    PV kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia terindikasi melanggar Pasal 119 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena paspornya telah dicabut Pemerintah Thailand sejak 15 Oktober 2025.

    “PV akan kami deportasi pada Kamis, 8 Oktober 2026 dan akan kami masukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia,” kata dia.

  3. 3. Dideportasi lewat Soekarno-Hatta

    Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan capaian pencegahan TPPO, termasuk penundaan keberangkatan 8.287 WNI sepanjang Ja
    Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan capaian pencegahan TPPO, termasuk penundaan keberangkatan 8.287 WNI sepanjang Januari-Juli 2026. (Dok. Ditjen Imigrasi)

    Imigrasi menyatakan proses pengamanan hingga pendetensian PV berjalan tanpa kendala. Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dengan penangkalan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/10/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta..

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More