Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Mitsuhiro Taniguchi (48), warga negara Jepang yang menjadi tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jepang pada Rabu (22/6/2022) dini hari.
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi, Douglas Simamora mengatakan, MT dikenakan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," kata Douglas lewat keterangan tertulisnya.