Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian (Ditjen Imigrasi) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan layanan agar masyarakat dapat mengakses fasilitas Paspor Simpatik setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan Eazy Passport khusus kelompok rentan setiap hari kerja (Senin-Jumat) selama hingga jelang akhir Januari.
Kebijakan tersebut diterbitkan Ditjen Imigrasi dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73 yang akan jatuh pada 26 Januari 2023 dan berlaku sejak 7 hingga 25 Januari.
“Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan di hari Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan oleh kantor imigrasi," kata Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Silmy Karim dalam keterangannya dilansir Senin (9/1/2023).