Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggagalkan keberangkatan sembilan WNI yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural atau ilegal. Mereka hendak berangkat dari Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 17.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi, Uray Avian, mengatakan, petugas mencurigai para penumpang itu karena pernyataan mereka tidak konsisten saat pemeriksaan bahkan ada yang mengaku hendak berlibur hingga bekerja.
"Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” kata dia, Sabtu (24/5/2025).