Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imigrasi Amankan WNA AS di Bali, Terlibat Penyebaran Konten Porno

Imigrasi Amankan WN AS Pelaku Produksi Konten Pornografi (Dok/Ditjen Imigrasi)
Imigrasi Amankan WN AS Pelaku Produksi Konten Pornografi (Dok/Ditjen Imigrasi)
Intinya sih...
  • Ditjen Imigrasi menggunakan teknologi face recognition untuk mengamankan pelaku keimigrasian asal Amerika Serikat yang terbukti melanggar UU Pornografi.
  • Penyelidikan Petugas Patroli Siber Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi menemukan konten pornografi berbayar yang terhubung dengan TKW tersebut.
  • Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kehormatan bangsa dari pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan Taylor Kirby Whitemore (TKW) yang merupakan warga negara Amerika Serikat. Dia adalah pelaku tindak pidana keimigrasian yang juga terbukti melanggar UU Pornografi pada Selasa, 8 April 2025. Dia menyebarkan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan Telegram untuk transaksi konten serupa.

“Petugas Patroli Siber kemudian melakukan identifikasi menggunakan teknologi face recognition (pengenal wajah) yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian. Hasilnya, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai Taylor Kirby Whitemore, seorang pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali. Dia lalu dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman Kamis (23/5/2025).

1. Video diduga diproduksi di Indonesia

Imigrasi Amankan WN AS Pelaku Produksi Konten Pornografi (Dok/Ditjen Imigrasi)
Imigrasi Amankan WN AS Pelaku Produksi Konten Pornografi (Dok/Ditjen Imigrasi)

Penangkapan TKW dilakukan dari hasil penyelidikan Petugas Patroli Siber Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi yang bermula pada 17 Februari 2025. Petugas menemukan unggahan akun X (yang dulu Twitter) dengan nama pengguna @oliver_woodx.

Pada pantauan awal, petugas Imigrasi menduga kuat video yang dipromosikan diproduksi di wilayah Indonesia. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat sejak Jumat, 16 Mei 2025.

2. Akan terbang ke Kuala Lumpur

default-image.png
Default Image IDN

Pada 25 Maret 2025, seorang TKW diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai saat akan terbang ke Kuala Lumpur dengan Malindo Air OD172. Dia kemudian dipindahkan ke Ruang Detensi Ditjen Imigrasi pada 9 April 2025 untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil forensik digital menunjukkan bahwa akun X dan Telegram miliknya berisi konten video pornografi yang diproduksi di Indonesia dan terbukti milik TKW tersebut.

“TKW melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” katanya.

3. Dari Januari-April, ada 32 orang dibawa ke pengadilan

Konferensi Pers Hasil Operasi Pengawasan Wira Waspada di Jadetabek oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Jumat (16/5/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Konferensi Pers Hasil Operasi Pengawasan Wira Waspada di Jadetabek oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Jumat (16/5/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kehormatan bangsa dari berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia. Dari Januari hingga April, sebanyak 32 orang telah dibawa ke pengadilan.

Dia menambahkan, patroli siber merupakan langkah strategis Ditjen Imigrasi untuk menangkap WNA yang melakukan pelanggaran, terutama dengan meningkatnya arus informasi di media sosial. Ditjen Imigrasi terus mencari celah yang mungkin dimanfaatkan oleh WNA tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum di wilayah Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us