Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kupang periksa 16 warga negara (WN) Uzbekistan yang ditemukan di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian dan terindikasi terkait tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) setelah diduga hendak menuju Australia melalui jalur tidak resmi.
Mereka ditemukan warga di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Saat ditemukan, mereka berjalan menyusuri pantai setelah kapal yang ditumpangi mengalami kerusakan mesin.
"Dari laporan masyarakat tersebut, kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Alor, Pemerintah Kabupaten Alor, Kesbangpol Kabupaten Alor, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Ma'mun, dikutip Senin (13/7/2026).
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat melalui koordinasi lintas instansi. Para WNA kemudian diberangkatkan dari Alor menuju Kupang pada 9 Juli 2026 dengan pengawalan personel Polres Alor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sebagian besar WNA tersebut telah melampaui batas izin tinggal (overstay). Selain dugaan pelanggaran administratif keimigrasian, petugas juga mendalami indikasi perjalanan ilegal menuju Australia serta kemungkinan adanya pihak lain yang memfasilitasi keberangkatan mereka.
"Proses pemeriksaan ini mencakup verifikasi identitas, keabsahan dokumen perjalanan, status izin tinggal, hingga riwayat perlintasan mereka selama di Indonesia," kata Ma'mun.
Petugas juga menggali informasi mengenai tujuan kedatangan, aktivitas selama di Indonesia, rute perjalanan yang ditempuh, serta pihak-pihak yang diduga membantu atau memfasilitasi upaya keberangkatan mereka menuju negara tujuan.
Setiap orang asing yang masuk dan berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, para WNA tersebut dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
