Jakarta, IDN Times - Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengatakan, selain presiden dan wakil presiden, pejabat sipil manapun tak berhak mendapat ajudan prajurit TNI aktif. Sebab, tak ada dasar hukum yang membolehkan hal tersebut dan tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Selama ini, kata Ardi, dasar hukum yang dipakai bagi prajurit TNI aktif bisa menjadi ADC atau ajudan pejabat sipil adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014 tentang tenaga profesi prajurit TNI yang bertugas di luar institusi Kementerian Pertahanan dan TNI. Tetapi, kata Ardi, aturan Permenhan itu kemudian ditafsirkan secara keliru.
"Padahal, di dalam Permenhan sudah tertulis jelas di Pasal 3 ayat (1) kompetensi apa saja bagi prajurit TNI aktif untuk dapat melaksanakan penugasan di luar institusi Kemhan dan TNI. Di dalamnya, tidak terdapat aide de camp (ADC) atau ajudan," ungkap Ardi kepada IDN Times lewat pesan pendek, Kamis (3/9/2026).
Di dalam pasal tersebut ada tujuh kompetensi yang dimiliki oleh prajurit TNI aktif dan bisa ditugaskan ke instansi di luar TNI yaitu tenaga profesi penerbangan, tenaga profesi pelayaran, tenaga profesi pendidik, tenaga profesi medis, tenaga profesi para medis, tenaga profesi kefarmasian dan tenaga profesi psikolog. Sedangkan, di pasal dua tertulis, prajurit TNI aktif yang memiliki kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus dapat ditugaskan di luar instansi Kemhan dan TNI bila ada permintaan dari satu, instansi pemerintah, kedua instansi non-pemerintah dan ketiga mandiri.
Prajurit TNI aktif sebagai ajudan pejabat sipil menjadi sorotan dipicu insiden kehadiran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Arya Wedakarna di acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand pada akhir Agustus 2026 lalu. Arya turut mengajak ajudannya yang merupakan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) hadir di ajang kontes kecantikan yang diikuti perempuan transgender. Ajudan Arya terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH) saat berada di acara tersebut.
