Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Imparsial: Hanya Presiden-Wapres yang Berhak Memiliki Ajudan TNI Aktif
Ilustrasi prajurit TNI (instagram.com/puspentni)
  • Imparsial menyatakan hanya presiden dan wakil presiden berhak didampingi ajudan TNI aktif, karena penugasan ajudan bagi pejabat sipil lain dinilai tidak memiliki dasar hukum.
  • Ardi Manto Adiputra menilai surat penugasan prajurit TNI aktif sebagai ajudan pejabat sipil batal demi hukum dan meminta TNI menarik personel dari posisi tersebut.
  • Lanal Denpasar mendalami kehadiran prajurit TNI AL berseragam dinas di Miss Equality World 2026 Bangkok; pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai aturan disiplin militer.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014 mengatur penugasan tenaga profesi prajurit TNI di luar Kemhan dan TNI, tanpa mencantumkan tugas sebagai ajudan.

Tahun 2025

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 disebut tidak memberi dasar hukum bagi pejabat sipil selain presiden dan wakil presiden untuk memiliki ajudan TNI aktif. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 juga disebut dalam sorotan terhadap kehadiran prajurit di kontes tersebut.

akhir Agustus 2026 lalu

Anggota DPD Arya Wedakarna menghadiri Miss Equality World 2026 di Bangkok bersama ajudannya yang merupakan prajurit TNI AL. Prajurit itu terlihat mengenakan pakaian dinas harian.

2 September 2026

Danlanal Denpasar Ary Mahayasa menyatakan Lanal Denpasar dan pihak terkait mendalami kehadiran prajurit TNI AL di acara tersebut. TNI AL menilai penggunaan pakaian dinas di lokasi itu melanggar norma dan aturan serta akan menindak jika pelanggaran terbukti.

3 September 2026

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyatakan hanya presiden dan wakil presiden yang berhak didampingi ajudan prajurit TNI aktif. Ia menilai surat penugasan prajurit sebagai ajudan pejabat sipil bertentangan dengan UU TNI dan Permenhan Nomor 85 Tahun 2014.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Imparsial menyatakan prajurit TNI aktif hanya berhak menjadi ajudan presiden dan wakil presiden. Lanal Denpasar juga memeriksa seorang prajurit TNI AL yang hadir di Miss Equality World 2026 dengan pakaian dinas.
  • Who?
    Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, anggota DPD Arya Wedakarna, seorang prajurit TNI AL, Danlanal Denpasar Kolonel Laut (P) Ary Mahayasa, serta TNI AL terlibat dalam peristiwa ini.
  • Where?
    Kontes Miss Equality World 2026 berlangsung di Bangkok, Thailand. Pemeriksaan terhadap personel TNI AL dilakukan oleh Lanal Denpasar bersama pihak-pihak terkait.
  • When?
    Prajurit TNI AL hadir dalam acara pada akhir Agustus 2026. Lanal Denpasar menyampaikan pemeriksaan pada 2 September 2026, sementara Ardi menyampaikan pandangannya pada 3 September 2026.
  • Why?
    Kehadiran prajurit TNI AL berseragam dinas di kontes tersebut dinilai melanggar norma dan aturan. Imparsial menilai penugasan prajurit aktif sebagai ajudan pejabat sipil tidak memiliki dasar hukum, kecuali bagi presiden dan wakil presiden.
  • How?
    Lanal Denpasar bersama pihak terkait sedang mendalami informasi mengenai kehadiran personel tersebut. TNI AL menyatakan akan menjatuhkan tindakan tegas sesuai hukum dan disiplin militer apabila pelanggaran terbukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Imparsial bilang tentara TNI aktif hanya boleh jadi ajudan Presiden dan Wakil Presiden. Arya Wedakarna membawa ajudan TNI AL ke acara Miss Equality World di Bangkok. Ajudan itu memakai baju dinas. Lanal Denpasar sekarang memeriksa prajurit itu. Kalau ada salah, TNI AL bilang akan memberi tindakan sesuai aturan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sorotan terhadap penugasan ajudan prajurit aktif membuka ruang penegasan kembali batas kewenangan dan profesionalisme TNI. Pendalaman yang dilakukan Lanal Denpasar, disertai komitmen menindak pelanggaran sesuai hukum dan disiplin militer, menunjukkan adanya mekanisme akuntabilitas untuk menjaga integritas, kehormatan prajurit, serta kesesuaian penugasan dengan aturan yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengatakan, selain presiden dan wakil presiden, pejabat sipil manapun tak berhak mendapat ajudan prajurit TNI aktif. Sebab, tak ada dasar hukum yang membolehkan hal tersebut dan tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

Selama ini, kata Ardi, dasar hukum yang dipakai bagi prajurit TNI aktif bisa menjadi ADC atau ajudan pejabat sipil adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014 tentang tenaga profesi prajurit TNI yang bertugas di luar institusi Kementerian Pertahanan dan TNI. Tetapi, kata Ardi, aturan Permenhan itu kemudian ditafsirkan secara keliru.

"Padahal, di dalam Permenhan sudah tertulis jelas di Pasal 3 ayat (1) kompetensi apa saja bagi prajurit TNI aktif untuk dapat melaksanakan penugasan di luar institusi Kemhan dan TNI. Di dalamnya, tidak terdapat aide de camp (ADC) atau ajudan," ungkap Ardi kepada IDN Times lewat pesan pendek, Kamis (3/9/2026).

Di dalam pasal tersebut ada tujuh kompetensi yang dimiliki oleh prajurit TNI aktif dan bisa ditugaskan ke instansi di luar TNI yaitu tenaga profesi penerbangan, tenaga profesi pelayaran, tenaga profesi pendidik, tenaga profesi medis, tenaga profesi para medis, tenaga profesi kefarmasian dan tenaga profesi psikolog. Sedangkan, di pasal dua tertulis, prajurit TNI aktif yang memiliki kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus dapat ditugaskan di luar instansi Kemhan dan TNI bila ada permintaan dari satu, instansi pemerintah, kedua instansi non-pemerintah dan ketiga mandiri.

Prajurit TNI aktif sebagai ajudan pejabat sipil menjadi sorotan dipicu insiden kehadiran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Arya Wedakarna di acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand pada akhir Agustus 2026 lalu. Arya turut mengajak ajudannya yang merupakan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) hadir di ajang kontes kecantikan yang diikuti perempuan transgender. Ajudan Arya terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH) saat berada di acara tersebut.

1. Surat penugasan TNI aktif sebagai ajudan seharusnya batal

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra yang ditemui IDN Times di Tebet, Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, kata Ardi, seandainya ada prajurit TNI yang tetap ditugaskan oleh atasannya sebagai ajudan dengan dasar surat penugasan khusus bagi pejabat sipil, maka surat penugasan tersebut batal demi hukum. Sebab, bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014.

"TNI sudah seharusnya menarik kembali seluruh prajurit yang ditugaskan sebagai ADC dan jabatan sipil di luar institusi TNI yang telah diatur di dalam UU TNI," kata Ardi.

Ia menambahkan, prajurit TNI aktif di dalam Undang-Undang TNI dibolehkan ditempatkan di Kemhan. Tetapi, fungsi prajurit TNI aktif itu bukan untuk menjadi ADC.

"Prajurit TNI aktif dapat bertugas di Kemhan dengan jabatan yang berkaitan langsung dengan urusan pertahanan," tutur dia.

Sementara, presiden dan wakil presiden berhak didampingi ajudan prajurit TNI aktif karena keduanya merupakan kepala pemerintahan. Kehadiran ajudan dibutuhkan untuk menjaga keamanan pemimpin negara tersebut.

"Jadi, presiden dan wakil presiden memang perlu (ajudan) dan pengamanan dari kesatuan militer," imbuhnya.

2. Posisi sebagai ajudan pejabat sipil jauh dari tugas utama TNI

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Ardi juga menyoroti penempatan prajurit TNI aktif sebagai ajudan pejabat negara selain presiden dan wakil presiden, menurutnya akan menarik jauh mereka keluar dari tugas utama dan profesionalnya. Belum lagi di dalam praktiknya, kata Ardi, akan selalu berkelindan kepentingan politik tertentu yang bisa menjadi katalisator bagi prajurit tersebut untuk memperoleh berbagai keuntungan.

"Berbagai keuntungan itu antara lain seperti kenaikan pangkat atau jabatan tertentu setelah menjadi ADC. Atas dasar itu sebenarnya prajurit tak boleh menjadi ADC para pejabat," ujar Ardi.

Di sisi lain, Ardi menyadari praktiknya di lapangan jauh berbeda dari aturan yang ada. Menurutnya, praktik prajurit TNI aktif menjadi ajudan tetap berlangsung lantaran tak ada aturan hukum yang dengan tegas melarangnya. Alhasil, praktik itu tetap dipandang dibolehkan.

"Padahal, maknanya tidak bisa begitu. Karena pada dasarnya prajurit TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil atau menjadi ADC pejabat sipil, kecuali dibolehkan oleh undang-undang," tutur dia.

3. Lanal Denpasar periksa satu prajurit TNI AL karena ikut hadir di Miss Equality World 2026

Ajudan Arya Wedakarna (kanan) dari unsur TNI Angkatan Laut (AL) yang ikut mendampingi hadir di acara Miss Equality 2026. (www.instagram.com/@aryawedakarna)

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Denpasar Kolonel Laut (P) Ary Mahayasa membenarkan adanya prajurit TNI AL yang ikut hadir di acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand pada akhir Agustus 2026 lalu. Ia menyebut, keberadaan personel TNI AL di tempat itu dengan pakaian dinas harian (PDH) dianggap melanggar norma dan aturan.

"TNI AL menyampaikan bahwa saat ini Lanal Denpasar bersama pihak-pihak terkait sedang melaksanakan pendalaman terhadap informasi tersebut," ungkap Ary kepada IDN Times lewat pesan pendek, Rabu (2/9/2026).

Kehadiran prajurit TNI AL itu menjadi sorotan publik lantaran Miss Equality World 2026 merupakan ajang kontes kecantikan untuk memilih perempuan tercantik transgender. Hal itu menjadi tanda tanya khususnya setelah Presiden Prabowo Subianto merilis Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer) sebagai ancaman non-militer.

"TNI AL berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme dan kehormatan setiap prajurit serta mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga nilai-nilai Pancasila, jati diri bangsa serta norma agama dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," tutur dia.

Lebih lanjut, kata Ary, bila dari hasil pendalaman ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang bersangkutan, maka TNI AL akan menindak tegas.

"Tindakan tegas yang kami berikan sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin militer yang berlaku berdasarkan tingkat kesalahan yang terbukti," imbuhnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article