Jakarta, IDN Times - Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menilai penempatan puluhan personel TNI di depan kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan tindakan ilegal dan menyalahi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai TNI. Bila merujuk ke Undang-Undang TNI yang telah direvisi, maka penempatan tentara aktif di jabatan sipil di Kejaksaan hanya berlaku untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Selain itu, tidak dibolehkan, termasuk dalam konteks melakukan penjagaan karena itu di luar dari tugas yang ada di dalam UU TNI itu sendiri. Bila dilihat di Pasal 7, di pasal mana misalnya menjaga kejaksaan atau personel kejaksaan ada di dalam UU TNI? Maka ketika TNI ditempatkan sebagai satpam, saya berpendapat itu ilegal dan melanggar UU TNI sendiri," ungkap Hussein ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Kamis (9/7/2026).
Di sisi lain, Imparsial juga mendesak ada penjelasan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai isu sejumlah personel TNI mendatangi markas Polda Metro Jaya pada Kamis subuh tadi. Dalam pandangan Hussein, ada potensi kuat upaya untuk menghalang-halangi penyidikan dengan mendatangi kantor kepolisian.
Sejumlah narasi yang beredar di ruang publik menyebut, personel TNI datang untuk menjemput warga sipil yang sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Selain itu, mereka juga hendak mengambil sejumlah barang bukti.
"Panglima TNI harus apa dan tujuan mereka berada di Polda Metro Jaya. Penjagaan di dalam rumah Jampidsus pun juga wajib dijelaskan secara terang, apa maksudnya? Tidak boleh kemudian ada penghalang-halangan terhadap aparat penegak hukum, baik itu penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), polisi atau anggota kejaksaan sendiri untuk masuk ke dalam rumah Febrie. Karena kan personel-personel itu melaksanakan tugas negara," tutur dia.
Ia menilai, bila preseden ini dibiarkan tanpa penjelasan yang terang ke publik maka peristiwa serupa juga bisa terjadi di wilayah lain.
