Jakarta, IDN Times - Wardatina Mawa melaporkan mantan istri Virgoun, Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Inara dilaporkan atas dugaan perzinaan dengan suami Wardatina, Insanul Fahmi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut diterima pada Senin (24/11/2025).
"Kami membenarkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan perzinaan terhadap inisial IR," kata Budi Hermanto kepada IDN Times, Selasa (25/11/2025).
Inara Rusli dilaporkan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan. Budi menyebut pelapor baru sekadar menunjukkan barang bukti, tetapi belum menyerahkannya secara resmi kepada penyidik untuk disita.
"Ini juga terkait dengan barang bukti, yang baru ditunjukkan oleh pelapor, ini belum diserahkan kepada penyidik," ucap Budi.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman kasus, termasuk melengkapi keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti yang valid.
Sementara itu, Wardatina mengklaim punya bukti percakapan dan pertemuan antara Inara dengan suaminya, Insanul Fahmi. Interaksi mereka diduga mengarah kepada tindakan perzinaan.
