Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Amnesty Kecam Pelajar Demo Dikirim ke Barak Militer, Langgar HAM!

Amnesty Kecam Pelajar Demo Dikirim ke Barak Militer, Langgar HAM!
Siswa berada di barak militer saat program pendidikan karakter dan kedisiplinan di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (5/5/2025). (ANTARA FOTO/Abdan Syakura)
  • Amnesty International Indonesia mengecam pengiriman warga dan pelajar yang ditangkap pasca-demo 27 Agustus ke diklat militer, karena dinilai melanggar HAM dan memperkuat remiliterisasi ruang sipil.
  • Menurut Amnesty, perekrutan peserta diklat diduga melibatkan intimidasi dan pemaksaan; kewajiban pelatihan 10 hari serta ancaman pendataan demonstran disebut sebagai bentuk represi negara.
  • Amnesty mendesak Kementerian Pertahanan, Pemprov DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya menghentikan program tersebut serta menghormati kebebasan berekspresi dan berkumpul damai.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mengecam keras kebijakan program diklat militer bagi warga dan pelajar yang ditangkap pasca-demo 27 Agustus di Jakarta.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan mengirim warga dan pelajar ke barak hanya karena berpartisipasi dalam demonstrasi, mengirimkan pesan yang keliru ke publik. Hak untuk menyampaikan pendapat lewat demonstrasi adalah tindakan bermasalah.

“Kami mengecam dengan keras kebijakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM)) ini. Ini merupakan bagian dari remiliterisasi ruang sipil yang semakin menguat di Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah represif yang harus segera dihentikan," tegasnya dalam keterangan, Kamis (10/9/2026).

  1. 1. Melanggar prinsip-prinsip HAM

    Sejumlah siswa berjalan memasuki barak militer saat program pendidikan karakter dan kedisiplinan di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (5/5/2025). (ANTARA FOTO/Abdan Syakura)
    Sejumlah siswa berjalan memasuki barak militer saat program pendidikan karakter dan kedisiplinan di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (5/5/2025). (ANTARA FOTO/Abdan Syakura)

    Alih-alih mendengarkan aspirasi warganya, negara justru merespons dengan pendekatan militeristik yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas bagi warga sipil, terlebih anak-anak usia sekolah.

    "Amnesty International Indonesia menerima laporan kredibel bahwa proses perekrutan diklat militer tersebut sarat dengan intimidasi, pemaksaan dan tentu saja melanggar prinsip-prinsip HAM yang dijamin konstitusi dan undang-undang," ucapnya.

  2. 2. Bentuk intimidasi negara

    Amnesty Kecam Pelajar Demo Dikirim ke Barak Militer, Langgar HAM!
    Tempat tidur barak militer Yonif 315 di Gunung Batu Kota Bogor, Jawa Barat. (Humas Pemkot Bogor).

    Usman mengatakan kewajiban untuk mengikuti pelatihan di barak TNI selama 10 hari jelas merupakan kesewenang-wenangan. Polisi juga diduga mengancam calon peserta diklat bahwa wajah dan nama mereka sudah didata, jadi akan sangat berisiko jika mereka turun demo lagi.

    "Kami menegaskan bahwa ini bukanlah program edukasi atau pembinaan, melainkan bentuk intimidasi dan represi dari negara," katanya.

  3. 3. Amnesty desak hentikan program diklat militer

    Amnesty Kecam Pelajar Demo Dikirim ke Barak Militer, Langgar HAM!
    Ilustrasi barak di resimen Chandradimuka Akademi TNI. (Dokumentasi Akademi TNI)

    Oleh karena itu, Amnesty mendesak Kementerian Pertahanan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparat penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya, harus segera menghentikan program diklat militer bagi massa demonstrasi ini.

    "Mendorong rasa kebangsaan tidak boleh dilakukan dengan membatasi hak-hak dasar warga negara. Pendidikan kewarganegaraan justru harus menghormati kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul secara damai, dan partisipasi warga dalam kehidupan publik," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More