Rayakan Ultah ke-52, BPJS Kesehatan Hasilkan Ini Selama Era Jokowi

Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional 82 persen

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS). Program itu dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara nasional sejak 1 Januari 2014.

Hari ini BPJS Kesehatan berulang tahun ke-52. Usia tersebut terhitung sejak Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) beroperasi pada 1968.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, BPDPK kemudian berkembang menjadi Perum Husada Bhakti tahun 1984. Seiring perkembangan dan perubahan bentuk perusahaan, nama tersebut berubah kembali menjadi PT Askes (Persero) 1992.

Hingga akhirnya mereka bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014. Sebagai BPJS Kesehatan, mereka menjalankan tugas pemerintah menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Lantas, bagaimana perjalanan BPJS Kesehatan menjalankan program JKN-KIS?

Baca Juga: Cara Cek Tagihan dan Pembayaran BPJS Kesehatan dengan Mudah

1. Peserta program JKN mencapai 221 juta jiwa

Rayakan Ultah ke-52, BPJS Kesehatan Hasilkan Ini Selama Era Jokowiilustrasi/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, peserta program JKN per 30 Juni 2020 sebesar 221.021.174 juta jiwa. Sementara, fasilitas kesehatan yang tergabung dengan program JKN sebanyak 27.055.

Sejak 2016, pemerintah tercatat sudah membangun 2.032 puskesmas baru, merehabilitasi 4.743 puskesmas, dan menyediakan 1.799 puskesmas keliling roda empat menggunakan DAK Kesehatan.

Dana tersebut juga digunakan untuk membangun 39 public safety center, 224 puskesmas keliling, membeli 920 ambulans, dan menyediakan 2.965 sarana prasarana puskesmas.

Sementara, selama 2018 pemerintah telah membangun 249 puskesmas perbatasan dan daerah tertinggal di 49 kabupaten. Tahun ini, direncanakan pembangunan puskesmas di daerah perbatasan dan tertinggal sebanyak 270 puskesmas di 98 kabupaten/kota.

2. Program JKN-KIS dinilai paling terasa manfaatnya

Rayakan Ultah ke-52, BPJS Kesehatan Hasilkan Ini Selama Era JokowiANTARA FOTO/Didik Suhartono

Menurut survei Alvara Research Center berjudul "Laporan Survei Pilpres 2019: Ketika Pemilih Semakin Mengkristal", Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi program pemerintah yang paling terasa manfaatnya.

Dalam laporan tersebut, KIS berada di urutan teratas dari 10 program pemerintah, dengan skor 68 persen disusul program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan pembangunan infrastruktur.

Pada 2018, pemanfaatan pelayanan kesehatan di seluruh tingkat layanan mencapai 233,8 juta pemanfaatan atau rata-rata 640.765 per hari.

“Dari data tersebut dan dengan berbagai dinamika yang terjadi, tidak terbantahkan lagi bahwa program JKN-KIS telah membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.

3. JKN-KIS berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi

Rayakan Ultah ke-52, BPJS Kesehatan Hasilkan Ini Selama Era JokowiANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Selain itu, lanjut Iqbal, efek lain dari kehadiran program JKN-KIS menimbulkan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Menurut survei Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI 2016, kontribusi JKN-KIS terhadap perekonomian Indonesia sebesar 152,2 triliun dan di tahun 2021 diprediksi bisa mencapai 289 triliun.

Program tersebut juga meningkatkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia sampai 2,9 tahun. Dari penelitian FEB UI juga disebutkan, pada 2016 Program JKN-KIS telah menyelamatkan 1,16 juta orang dari kemiskinan. Selain itu, JKN-KIS juga telah melindungi 14,5 juta orang miskin dari kondisi kemiskinan yang lebih parah.

4. PBI-JK ditambah 96,8 juta jiwa pada 2019

Rayakan Ultah ke-52, BPJS Kesehatan Hasilkan Ini Selama Era JokowiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dana yang digelontorkan pemerintah untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga terus meningkat. Pada 2018, pemerintah mengeluarkan Rp 25,5 triliun untuk 92,2 juta jiwa. Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan dana Rp 25,4 triliun untuk 92,3 juta jiwa.

Sementara pada 2015 dan 2016 dana yang dikeluarkan masing-masing Rp 19,8 triliun dan Rp 24,8 triliun. Jumlah PBI pada 2015 sebanyak 87,82 juta jiwa dan pada 2016 sebanyak 91 juta jiwa.

Pada 2019, pemerintah menambah kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung oleh APBN, dari 92,4 juta jiwa menjadi 96,8 juta jiwa.

Penambahan kuota PBI-JK tersebut berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia saat itu, Agus Gumiwang Kartasasmita. Data peserta ini sudah termasuk bayi dari peserta PBI-JK yang didaftarkan pada tahun 2019.

"Untuk memastikan peserta yang menjadi PBI-JK adalah yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data pun secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan menggandeng Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baik di tingkat pusat maupun daerah," ujar dia.

Sepanjang 2018 dilakukan proses verifikasi dan validasi (verivali) yang dilakukan Kemensos sesuai peraturan yang berlaku dan pemadanan dengan data kependudukan, sehingga ada sistem informasi data PBI berbasis NIK.

Ada beberapa hal yang diverifikasi dan divalidasi setiap waktu. Misalnya, penghapusan peserta PBI-JK yang sudah mampu, sudah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia, atau memiliki NIK ganda.

BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kemenkes dengan tembusan Kemensos. Selanjutnya jika sudah dikoordinasikan lintas lembaga, BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI-JK tersebut untuk diperbaharui.

Baca Juga: [CEK FAKTA] BPJS Kesehatan Diklaim Ma'ruf Asuransi Terbesar di Dunia

5. BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp27,4 triliun

Rayakan Ultah ke-52, BPJS Kesehatan Hasilkan Ini Selama Era JokowiIDN Times/musthofa Aldo

Berdasarkan kinerja keuangan BPJS, untuk PBI (orang miskin dan tak mampu) surplus Rp 11,1 triliun, ASN/TNI/Polri surplus Rp 1,3 triliun, dan pekerja formal swasta surplus Rp 12,1 triliun. Sedangkan untuk pekerja informal, BPJS Kesehatan masih mencatat defisit Rp 20,9 triliun, dan dari peserta bukan pekerja masih defisit sebesar Rp 6,5 triliun.

Penyumbang terbesar defisit jelas peserta PBPU/BP jumlahnya sekitar 35 juta orang, dengan segmentasi terbesar di Kelas III sebanyak 21,6 juta. Total iuran Rp12,4 triliun, klaim Rp39,8 triliun alias defisit Rp27,4 triliun.

Sebelumnya pada 9 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah berlaku sejak 1 Januari, melalui judicial review atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Lembaga peradilan tertinggi itu mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

Namun, iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II resmi naik pada 1 Juli 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 34 ayat 3, iuran Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Lalu, dalam ayat 2 disebutkan iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara iuran Kelas III Tahun 2020 tetap sebesar Rp25.500, tetapi tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menegaskan bahwa keputusan Presiden Jokowi untuk menaikkan iuran masih sesuai dengan koridor MA.

Dia menjelaskan dalam putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 memberikan tiga opsi kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya, yaitu mencabut, mengubah, atau melaksanakannya.

Baca Juga: Ini yang Perlu Kamu Tahu soal Urun Biaya BPJS Kesehatan

Wah semoga BPJS Kesehatan dapat bertahan sehat untuk terus menjalankan program JKN-KIS. Kita masih menantikan solusi pemerintah, strategi agar defisit tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Selamat ulang tahun, BPJS Kesehatan!

Baca Juga: Karyawan Positif COVID-19, BPJS Kesehatan Medan Lockdown 12 Hari

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar
  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya