Sebagai organisasi yang telah ditunjuk oleh OJK sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD), AFTECH menjadi saksi bagaimana industri fintech di Indonesia tumbuh dan berkembang begitu cepat dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini AFTECH memiliki total anggota sebanyak 280 perusahaan, dimana 250 merupakan perusahaan fintech yang beroperasi di berbagai sektor seperti sistem pembayaran digital, pinjaman online, inovasi keuangan digital, insuretech, equity crowdfunding dan lainnya.
Niki Luhur mengatakan bahwa tingginya pertumbuhan industri fintech memberikan banyak tantangan yang harus mendapat perhatian khusus oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti regulator dan pelaku industri. “Kami sangat memahami bahwa masih banyak isu yang harus dibahas dan ditangani untuk memastikan bahwa industri fintech di Indonesia dapat tumbuh secara berkesinambungan dan sesuai dengan berbagai peraturan yang sudah ditetapkan oleh regulator sehingga konsumen dapat mendapatkan produk dan jasa keuangan berbasis teknologi yang sesuai. Ajang Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 akan menjadi salah satu cara bagi para pemangku kepentingan untuk membahas
berbagai topik penting bagi industri dan menemukan solusi bersama,” tambah Niki Luhur.
Sementara itu Widyo Gunadi, Advisor Grup Inovasi Keuangan OJK, mengatakan bahwa selama ini OJK dan regulator lainnya selalu memberikan dukungan terhadap pertumbuhan industri fintech dan inovasi keuangan digital melalui pengawasan dan pembinaan, salah satunya dengan dikeluarkannya beberapa peraturan terkait fintech yang mengutamakan perlindungan konsumen tanpa menghalangi inovasi.
Hal ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya pendekatan light touch dan safe harbour pada kesempatan Bali Fintech Agenda di sela-sela rangkaian acara Annual Meeting IMF – World Bank 2018.
“OJK selama ini selalu mendukung inovasi keuangan digital sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang didorong oleh kemajuan teknologi yang sedemikian pesat. Namun kami juga secara konsisten memastikan bahwa produk dan layanan keuangan berbasis teknologi yang ditawarkan tidak melanggar peraturan dan selalu mengedepankan perlindungan konsumen,” ujar Widyo Gunadi, sembari menambahkan bahwa komitmen OJK terhadap inovasi keuangan digital dibuktikan dengan sudah tercatatnya 48 perusahaan fintech yang masuk ke dalam 15 kluster inovasi keuangan digital.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengungkapkan dukungannya terhadap pelaksanaan Indonesia Fintech Summit & Expo 2019, terutama kaitannya dengan edukasi masyarakat terhadap layanan produk fintech P2P lending.
“Dalam beberapa tahun terakhir sektor fintech P2P lending mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi dikarenakan kebutuhan masyarakat yang tinggi akan layanan pinjaman online yang mudah, cepat dan terutama untuk mempercepat inklusi keuangan di
Indonesia, menjembatani kebutuhan akan akses pembiayaan hingga ke pelosok negeri, sehingga diperlukan konsistensi edukasi dan sosialisasi dari para asosiasi yang terkait dan juga pemangku kepentingan lainnya, untuk dapat memberikan pengetahuan terkait fintech kepada masyarakat,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa sejauh ini sudah ada 127 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar di OJK (per 7 Agustus 2019).
Melalui acara ini AFPI akan mengajak para perusahaan anggota untuk menampilkan dampak positif dan kontribusi yang sudah diberikan oleh sektor fintech P2P lending terhadap masyarakat luas dan ekonomi nasional, termasuk terhadap sektor UMKM melalui layanan pinjaman produktif. “Seperti yang sudah kami lakukan di berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi rutin lainnya, melalui Indonesia Fintech Summit & Expo 2019, berbagai perusahaan fintech P2P lending akan memberikan program edukasi
kepada masyarakat tentang bagaimana memilih perusahaan fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK dan bagaimana menggunakan layanan pinjaman online secara bertanggung jawab,” Adrian Gunadi menambahkan.