Jakarta, IDN Times – Pada hari ini, Majelis Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia menggelar sidang terkait kasus pembunuhan Kim Jong-Nam--kakak tiri Kim Jong-Un. Karena bukti dinilai cukup kuat, Hakim memutuskan untuk melanjutkan proses hukum atas dua terdakwa, yaitu Siti Aisyah dan Doan Thi Houng.
Siti Aisyah merupakan warga Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia melalui perwakilannya menyampaikan pernyataan atas sidang kasus tersebut.