Hakim Malaysia Putuskan untuk Lanjutkan Sidang Siti Aisyah

Kuala Lumpur, IDN Times - Majelis Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un pada Selasa (16/8). Dalam kasus ini, seorang warga Indonesia, Siti Aisyah (26) duduk sebagai terdakwa.
1. Hakim menilai perkara sudah cukup bukti

Hakim menilai bahwa kasus tersebut sudah cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya, demikian dikutip dari situs Strait Times. Selain Aisyah, seorang warga Vietnam turut menjadi terdakwa, yaitu Doan Thi Houng (29).
"Saya meminta mereka (kedua terdakwa) menyerahkan pembelaan mereka atas dakwaan," kata hakim Shah Alam High, Azmi Ariffin.
Putusan sela ini merupakan putusan yang belum menyinggung pada pokok perkara terdakwa. Sebelumnya, hakim sudah mendengar dan meneliti 236 barang bukti dan keterangan 34 saksi sejak 2 Oktober 2017.
2. Orangtua kirim doa

Ibunda Siti Aisyah, Benah, yakin anaknya tidak memiliki niat untuk membunuh. Dia juga menyampaikan harapannya bahwa Siti Aisyah tidak akan divonis bersalah.
“Dia tidak pernah berniat membunuh orang. Dia adalah putri saya dan saya percaya dia,” kata Benah, seperti dikutip dari situs Guardian.
3. Kronologi pembunuhan Kim Jong-Nam

Kasus pembunuhan ini terjadi di Bandara Kuala Lumpur 2 (KLIA 2) pada 13 Februari 2017.
Di hari nahas itu, Siti Aisyah dan Doan Thi Houng terekam CCTV bandara menyerang Jong-nam menggunakan racun syaraf VX.
Jong-nam tewas beberapa saat setelah terpapar oleh racun yang diketahui kerap digunakan di era Perang Dunia II sebagai senjata pembunuh massal itu.